Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Garuda, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi PT Garuda Indonesia. Keduanya Emirsyah Satar, mantan Dirut Garuda dan Soetikno Soeadrdjo, eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi.

“Kami menetapkan tersangka baru tanggal 27 Juni 2022, hasil ekspose kami menetapkan 2 tersangka baru ES selaku Dirut Garuda, SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers yang ditayangkan YouTube Kejaksaan RI, Senin, 27 Juni.

Selain itu, Kejagung sambung Burhanuddin sudah menerima hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia.

“Kalau di-Indonesiakan (konversi, red), Rp8,8 triliun kerugian yang ditimbulkan,” sambung Jaksa Agung.

Sementara untuk kedua tersangka baru korupsi Garuda tak dilakukan penahanan. Sebab keduanya sedang menjalani pidana dalam kasus hukum yang ditangani KPK.

“Kedua orang tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani KPK. Sama sekali tidak ada nebis in idem di sini,” ujar Burhanuddin.