Wabah, PMK di Lampung Makin Meluas Pemkot Lakukan Hal ini
BANDAR LAMPUNG - Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak di Provinsi Lampung meluas ke Kota Metro setelah adanya temuan delapan ekor sapi dan lima kambing yang positif terjangkit penyakit tersebut.
"Iya, untuk saat ini Kelurahan Rejomulyo, Metro Selatan, masuk status zona merah karena ada 13 kasus PMK. Walaupun ada temuan penyakit, tetapi status kita masih aman terkendali," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro Heri Wiratno di Metro, Sabtu 25 Juni.
Ia mengatakan kasus PMK di Kelurahan Rejomulyo pertama kali ditemukan pada 12 Juni 2022 lalu, yang mana salah satu sapi milik warga setempat menunjukkan gejala tidak mau makan dan hipersalivasi.
"Dalam beberapa hari setelahnya, penyakit ini menyebar ke beberapa kandang milik warga di kelurahan tersebut," ucap dia dikutip Antara.
Dikatakan Heri, saat ini dokter hewan penanggung jawab di Kelurahan Rejomulyo terus melakukan observasi dan upaya lainnya agar penyebaran PMK ini tidak semakin meluas.
"Dokter hewan di kecamatan tersebut setiap hari melakukan observasi dan langkah-langkah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Untuk pembaruan informasi terakhir sapi yang positif PMK sudah mau makan dan tidak meluas penyebarannya," katanya lagi.
Baca juga:
Menurut dia, pihaknya juga telah memperketat lalu lintas hewan ternak, baik yang masuk ataupun keluar dari Kota Metro.
"Saat ini setiap hewan harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kalau ternak yang keluar minimal ada surat rekomendasi dari tempat tujuan. Dari surat ini nanti ada rekomendasi agar hewan diisolasi selama 14 hari," paparnya.
Ia pun mengimbau pemilik hewan ternak di Kota Metro yang memiliki ternak kambing dan sapi agar menjaga kebersihan kandang, sanitasi dan juga menyemprotkan dengan disinfektan secara rutin.
"Semua harus di bersihkan secara rutin, kemudian sebaiknya yang mengurus kandang ternak itu satu orang saja jangan berganti-ganti," kata dia.
Sebelumnya di Lampung telah ada empat kabupaten berstatus tertular PMK, yakni Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji serta Lampung Timur, dan kini bertambah satu daerah yang tertular PMK yakni Kota Metro.