Moeldoko Bawa Kabar Gembira: Pemerintah Jamin Ketersediaan Solar Subsidi untuk Nelayan
JAKARTA - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan pemerintah pusat menjamin ketersediaan BBM jenis solar untuk para nelayan dengan memberikan berbagai kemudahan akses kebutuhan minyak bersubsidi tersebut.
"Ke depan diharapkan para nelayan tidak akan kesulitan lagi memperoleh BBM solar bersubsidi," kata Moeldoko usai menyaksikan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penyederhanaan Prosedur Penyaluran BBM Bersubsidi Untuk Nelayan di Hotel Marriott Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dikutip dari Antara, Jumat 24 Juni.
Penandatanganan MoU masing masing dilakukan oleh perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pertamina Patra Migas, BPH Migas, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Wali Kota Bitung, Bupati Sukabumi, Wakil Bupati Maluku Tengah dan Bupati Cilacap yang diwakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan.
Moeldoko menyampaikan kegiatan tersebut memang dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan penyaluran BBM solar bersubsidi bagi nelayan yang ada supaya mereka menerima solar bersubsidi secara benar dan tepat.
Menurutnya hal ini mengingat banyak terjadi permasalahan BBM jenis solar bagi nelayan. Mulai dari keberadaannya yang tidak tersedia, persoalan kelangkaan, hingga permasalahan lain seperti terlambat dan tidak tersedia stok di tempat stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN).
"Kita tidak mau persoalan ini terus terjadi, terlebih hal ini terus menjadi isu yang berulang. Makanya kita hadir di sini duduk bersama untuk bisa segera mengakhiri persoalan ini," tegas Kepala KSP Moeldoko.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama KSP Alan Koroptan menyampaikan bahwa saat ini ada kurang lebih 2,7 juta nelayan kecil yang tersebar di seluruh Indonesia.
Ia katakan para nelayan itu harus diprioritaskan untuk mendapatkan subsidi solar, mengingat para nelayan inilah yang paling rentan menghadapi permasalahan solar bersubsidi.
Baca juga:
"Hanya saja, kita perlu mendata jumlah nelayan kecil khususnya yang memiliki kapasitas kapal tangkap di bawah 5 Gros Ton (GT). Mengingat jenis kapal ini tidak diwajibkan berizin, sehingga kita butuh data berapa sebenarnya jumlah nelayan pemilik kapal di bawah 5 GT tersebut," katanya.
Adapun untuk kepemilikan kapal ukuran 10 GT, 20 GT hingga 30 GT, lanjutnya, secara umum pun dikategorikan nelayan kecil. Keberadaan mereka tidak terlalu kesulitan untuk mendapatkan solar bersubsidi, karena memiliki kecukupan dana untuk membelinya.
Namun demikian, katanya, pemerintah dan masyarakat tetap berharap dengan berbagai kebijakan yang terus dilakukan, persoalan kelangkaan solar bersubsidi tidak terjadi lagi. Apalagi pemerintah saat ini telah mengeluarkan program Kartu Pelaku Usaha dan Perikanan (Kusaka) khusus bagi nelayan.
"Mudahan-mudahan dengan program Kartu Kusuka, para nelayan tidak akan kesulitan lagi mendapatkan BBM solar bersubsidi. Karena sasarannya adalah mereka nelayan kecil di bawah 5 GT," demikian Alan Koroptan.