Panggil Petinggi Summarecon Agung, KPK Telisik Pembahasan Internal Pengajuan IMB ke Pemkot Yogyakarta

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pembahasan di internal PT Summarecon Agung terkait pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Pemerintah Kota Yogyakarta.

Hal ini dilakukan dengan memeriksa tiga orang dari perusahaan properti tersebut, termasuk GM Perencanaan PT Summarecon Agung, Bryan Tony. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi soal pembahasan internal di PT SA untuk pengajuan permohonan IMB ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 24 Juni.

Selain Bryan Tony, dua orang dari PT Summarecon Agung yang turut diperiksa adalah Raditya Satya Putra dan Anton Triatmojo. Sebenarnya, penyidik juga akan memeriksa Manager Perizinan PT Summarecon Agung Dwi Putranto Wahyuning.

Hanya saja, dia tidak hadir sehingga penyidik akan melakukan penjadwalan ulang.

Diberitakan sebelumnya, Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana; sekretaris pribadi merangkap ajudan Hariyadi, Triyanto Budi Yuwono; dan Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Dalam kasus ini, Haryadi yang baru purna tugas pada Mei lalu diduga menerima uang pelicin terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Padahal, bangunan ini tak memenuhi beberapa persyaratan dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR.

Ketidaksesuaian itu, di antaranya berkaitan dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari luas jalanan. Untuk melicinkan perizinan, Oon diduga memberikan uang pada Haryadi melalui Triyanto serta Nurwidhihartana hingga Rp50 juta.

Kemudian, saat IMB akhirnya diterbitkan, Oon datang ke Yogyakarta untuk bertemu Haryadi di rumah dinasnya. Saat itu, dia menyerahkan uang sejumlah 27.258 dolar Amerika Serikat dalam sebuah tas kertas atau goodie bag berwarna cokelat.

Uang ini yang kemudian disita oleh penyidik sebagai bukti dalam operasi senyap yang menjerat Hariyadi.

Selain itu, Haryadi juga diduga menerima uang dari proses penerbitan izin pembangunan di Kota Yogyakarta. Hanya saja, belum diketahui pasti berapa jumlahnya karena pendalaman akan terus dilakukan oleh penyidik KPK.