Begal Sadis! Kalungi Korban Pakai Celurit, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku di Tangerang

TANGERANG – Dua pelaku begal ditangkap petugas kepolisian. Kedua pelaku berinisial MM (23) dan MF (22), sedangkan korban bernama Apen (35) dan Imam Setiaji (25). Saat beraksi, kedua pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang, Senin, 16 Mei, sekiranya dini hari.

“Kami menangkapnya, kedua pelaku berinisial MM (23) dan MF (22), ditangkap di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang,” kata Zain melalui pesan singkat, 23 Juni.

Zain menceritakan aksi pembegalan terjadi dua kali di hari yang sama. Peristiwa pertama dialami Apen yang tengah duduk asyik bermain handpone di Cigudeg, Kabupaten Tangerang. Secara tiba-tiba pelaku datang langsung mengalungkan celurit ke leher korban.

“(Karena) takut dengan ancaman pelaku, korban akhirnya menyerahkan handphone Samsung miliknya kepada pelaku,” ucap Zain.

Setelah berhasil merampas handpone Apen, kedua pelaku kabur dan mencari sasaran baru. Selang beberapa waktu, lanjut Zain, pihaknya menerima laporan adanya korban pembegelan yang dialami Imam.

Peristiwa itu bermula saat korban dengan teman-temannya hendak pulang namun melewati area Pusat Pemerintahan (Puspemkot) Kota Tangerang. Pada saat itu korban berpapasan dengan kedua pelaku.

Lagi-lagi para pelaku mengacungkan celurit ke arah korban. Sontak korban lari berhamburan. Nahasnya, Imam terjatuh, sehingga dia dibacok pelaku dengan menggunakan celurit.

“Mereka berhamburan menyelamatkan diri masing-masing, namun naas korban Imam Setiaji terjatuh dan dibacok menggunakan senjata celurit pelaku,” katanya.

Setelah menerima dua laporan pembegalan tersebut, pihak kepolisian langsung menyelidiki hingga akhirnya kedua pelaku itu berhasil diringkus dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Mereka ditangkap di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Dari intograsi mereka mengakui sebagai pelaku pembegalan terhadap korban Apen dan Imam Setiaji,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP ancaman hukumannya dua belas tahun penjara.