Dukung Reforma Agraria, Menteri Teten Siapkan Korporatisasi Petani
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyiapkan sejumlah agenda untuk memberdayakan petani di lahan perhutanan sosial, antara lain melalui korporatisasi petani guna mendukung program pemberdayaan reforma agraria.
Upaya menerapkan model bisnis korporatisasi petani ialah dengan mengonsolidasikan para petani yang memiliki lahan sempit dan cenderung subsistem bergabung ke dalam koperasi.
“Nantinya koperasi menjadi offtaker, membeli tunai produk dari petani, kemudian dipasarkan oleh koperasi. Dengan begitu, pembiayaan mulai dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) klaster hingga dana bergulir koperasi akan mudah masuk ke petani melalui koperasi,” ujar Tetetn dikutip dari Antara, Rabu 22 Juni.
Reforma Agraria merupakan salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo untuk membantu masyarakat memiliki hak milik penggunaan atas lahan yang bermasalah/konflik.
Saat ini, sebanyak 28 juta sertifikat telah diserahkan Presiden Jokowi melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke seluruh Indonesia.
Pemberian sertifikat tersebut berarti masyarakat meminjam lahan seluas 2 hektar (ha) dalam waktu 35 tahun dengan konsep perhutanan sosial, sehingga diharapkan pengelolaan lahan sosial menjadi sumber pertumbuhan ekonomi di daerah.
“Saya sebagai Menkop-UKM bersedia mengembangkan model bisnisnya, bersama Menteri Pertanian nanti dalam skala ekonomi sudah ada bisnis model pertanian sosial. Masyarakat bisa menanam pisang, sayur-sayuran atau tanaman lain,” katanya.
Teten menyatakan sedang memikirkan cara agar petani yang memiliki lahan sempit dapat membangun korporatisasi petani dengan mengolah produk sesuai permintaan pasar.
Kini, Kemenkop disebut sudah memiliki percontohan (piloting) model bisnis korporatisasi petani yang sedang berjalan.
Seperti korporatisasi petani komoditas pisang di Lampung, Aceh, dan Garut di Jawa Barat (Jabar). Lalu untuk komoditas di sayur mayur terdapat di Ciwedey, Jabar.
"Ke depan, kami juga dalam proses mengembangkan untuk petani sawit di Sumatera untuk memproduksi minyak makan merah yang memiliki manfaat kesehatan yang tinggi terutama dalam mengatasi stunting," ungkap Teten.
Baca juga:
Dalam program reforma agraria, Kemenkop memiliki empat kegiatan yang terdiri dari pendampingan akses KUR, penguatan kelompok tani dan koperasi, Dana Alokasi Khusus (DAK) secara fisik dan non-fisik, serta pendampingan lanjutan.
Reforma agraria di Desa Sumberklampok, Buleleng, Bali itu melibatkan sejumlah kementerian/lembaga terkait. Mulai dari Kantor Staf Presiden, Kementerian Pertanian, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kemenkop, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian ATR/BPN.