JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyepakati solusi jangka pendek dan panjang dalam menyelesaikan persoalan terkait koperasi bermasalah.
dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Hal ini disebabkan realisasi pelaksanaan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh pengadilan yang dijalankan delapan koperasi bermasalah dinilai sangat rendah.
“Hal tersebut jelas membuat para anggota yang dananya tertahan di koperasi sulit dicairkan,” kata Teten di Jakarta, Kamis, dalam keterangan resmi.
Adapun solusi jangka pendek yang dikemukakan ialah mendorong koperasi segera melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) guna memutuskan langkah selanjutnya demi pemenuhan hak anggota.
RAT dilakukan melalui pengambilalihan koperasi oleh pengurus baru dan asetnya diambil alih, termasuk akan ada penegakan hukum oleh Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) dan Kejaksaan terhadap koperasi yang terindikasi melakukan pengalihan aset dan tak menjalankan putusan PKPU.
"Yang kami segera tempuh adalah mendorong bagaimana mekanisme koperasi itu mengambil alih manajemen lama dengan manajemen yang baru dan asetnya dikuasai manajemen baru," ucap Teten.
Untuk solusi jangka panjang, diperlukan perubahan aturan atau revisi Undang-Undang Perkoperasian terkait sistem pengawasan terhadap koperasi guna memastikan penanganan koperasi bermasalah dilakukan secara komprehensif sebagaimana perbankan.
Dengan begitu, anggota atau pengurus koperasi dinilai bakal terlindungi.
"Kalau mengacu pada bank yang gagal bayar kan sudah fully regulated. Nah, di koperasi belum ada aturan yang komplit," kata Teten.
BACA JUGA:
Dia memastikan pihaknya dan berbagai pemangku kepentingan terkait mendukung penuh upaya penyelesaian perkara yang membelit koperasi-koperasi bermasalah demi terpenuhinya hak-hak anggota.
“Untuk itu, melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah yang dibentuk, diharapkan dapat mendorong koperasi untuk segera menggelar rapat anggota tahunan (RAT), guna memutuskan langkah selanjutnya demi pemenuhan hak anggota," pungkas Teten.