Gunakan Keadilan Restoratif, 6 Kasus Mulai dari Penganiayaan Tetangga, KDRT dan Kecelakaan Lalin Dihentikan Kejati Aceh

ACEH - Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan enam perkara gunakan keadilan restoratif atau restorative justice.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, enam perkara tersebut masing-masing ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, serta Kejaksaan Negeri Aceh Utara dua perkara.

"Ada enam perkara disetujui dihentikan oleh Jampidum. Persetujuan penghentian penuntutan enam perkara melalui keadilan restoratif dilakukan secara virtual dari Kejati Aceh dan diikuti para kepala kejaksaan negeri," kata Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Antara, Selasa, 21 Juni.

Enam perkara tersebut yakni atas nama tersangka Ismail bin Kamaruddin. Tersangka dijerat pasal penganiayaan terhadap tetangga. Perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Berikut, atas nama tersangka M Muttaqin bin Ilyas dalam perkara kecelakaan lalu lintas dan tersangka Riski Ardian bin M Ramli dalam perkara penganiayaan. Kedua perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Selanjutnya, dengan tersangka atas nama tersangka Suriadi alias Andek bin Alm Sumuradin dalam perkara penganiayaan. Perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Serta, tersangka atas nama T Zairi bin T Ariyan dalam perkara penganiayaan. Perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Dan tersangka atas nama Usman Arifin bin Marifin dalam perkara kekerasan dalam rumah. Perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

"Penghentian enam perkara secara keadilan restoratif tersebut dilakukan karena para tersangka baru pertama melakukan tindak pidana," kata Ali Rasab Lubis.

Selain itu, para tersangka mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban. Korban juga sudah memaafkan tersangka serta tidak akan menuntut kembali.

Ali Rasab Lubis mengatakan perdamaian para tersangka dengan korban diketahui masyarakat di lingkungan mereka. Perdamaian tersangka dengan korban mendapat respons positif masyarakat

"Selanjutnya, Jampidum memerintahkan para kepala kejaksaan negeri menerbitkan surat penetapan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," kata Ali Rasab Lubis.