Spa & Massage Hamilton Terancam Ditutup Akibat Acara ‘Bungkus Night Vol.2’
JAKARTA - Buntut acara ‘Bungkus Night Vol.2’ Spa & Massage Hamilton di Ruko Grand Wijaya, Jakarta Selatan terancam ditutup permanen. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sanksi itu diberikan jika terjadi pelanggaran berat seperti aktifitas prostitusi.
“Perkembangan bersama Dinas Parekraf (Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) kalau pelanggarannya berupa prostitusi maka mengacu ketentuan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 18 Tahun 2018. Maka tindakan sanksi yang bisa dikenakan adalah penutupan secara permanen dan pencabutan izin. Kalau dia ada izin maka izinnya akan kita cabut,” terang Arifin saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Juni.
Kendati demikian penutupan itu akan terjadi apabila Dinas Parekraf telah memberikan surat rekomendasi untuk dilakukan penutupan permanen terhadap tempat tersebut.
Baca juga:
- Ruko Spa Berkedok Kesehatan yang Jadi Tempat Pesta ‘Bungkus Night’ Dikecam Warga Sekitar
- Warga Rawa Bunga Jatinegara Minta Polisi Profesional, Tangkap Preman Gunung Antang Pelaku Pembacokan
- Enam Orang Sudah Diperiksa Terkait Aksi Premanisme di Rawa Bunga Jatinegara, Tapi Polisi Belum Temukan Pelakunya
- Warga Rawa Bunga Jatinegara Minta Polisi Profesional, Tangkap Preman Gunung Antang Pelaku Pembacokan
“Nanti dari surat itu kami akan melakukan tindakan itu berupa tadi, penutupan secara permanen. Dan kalau pun ada izinnya maka tentu izinnya akan diajukan ke yang mengeluarkan izin akan dibekukan izinnya,” katanya.
Arifin mengingatkan kepada para pemilik griya pijat, dalam menjalankan usahanya harus sesuai peruntukannya, bukan tempat prositusi. Jika terjadi demikian, lanjutnya, maka pihaknya bakal menindak tegas.
“Kita ingatkan kepada semua pengelola tempat, kafe, apa tadi tempat itu spa gitu ya, ya harus sesuai dengan ketentuan tidak boleh ada kegiatan yang melakukan tindakan asusila. Tindakan yang jelas, tindakan tegas akan dikenakan dengan ketentuan peraturan daerah,” tutupnya.