Perkara Utang Piutang 'Ibu Kombes' yang Berujung Persidangan
JAKARTA - Pertemanan berakhir di persidangan. Kalimat itu mungkin cocok disematkan pada perkara yang menjerat istri seorang Perwira Menengah (Pamen) Polri, Fitriani Manurung. Sebab, ia dituding rekannya, Febi Nur Amelia, telah berutang puluhan juta rupiah.
Tudingan utang itu berujung laporan polisi. Kasus ini sudah masuk proses persidangan. Febi duduk sebagai terdakwa. Kasus ini terjadi di Medan dan menjadi perbincangan dengan istilah 'Ibu Kombes'.
Keputusan Fitriani membawa kasus tersebut ke ranah hukum lantaran Febi mengunggah narasi sindiran terkait utang piutang ini ke media sosial. Fitriana menilai, unggahan Febi di Instagram pada 2019 berunsur penghinaan. Apalagi, Febi berniat memviralkan perkara utang piutangnya ini.
"Beliau (Febi) berulangkali mem-posting itu sejak 2019. Yang bersangkutan mem-posting di story akun Instagram-nya dengan kalimat penghinaan," ucap Fitriani dalam sambungan telepon, Kamis 16 Januari.
Fitriani menerangkan, tuduhan Febi soal utang piutang ini sudah dibantah. Sejak mereka kenal di 2016, tak pernah ada niat untuk meminjam uang, terlebih, hubungnya mereka tak terlalu dekat.
Asal muasal mereka kenal karena dipertemukan kedua suami, yang memang sudah berkawan lebih dulu. Perkawanan kedua suami ini merupakan relasi bisnis.
Namun, Fitrianni membantah, baik dirinya atau suaminya, memiliki hubungan utang piutang dengan Febi dan suaminya.
"Tidak ada, suami saya tidak pernah ada hutang sama suami beliau. Saya sudah tanyakan langsung dan jawabnya pun tidak ada hutang," kata Fitriani.
Fitriani punya bukti yang kuat untuk membantah tudingan utang dari Febi. Bahkan dia punya saksi yang menguatkannya.
Sehingga, dengan keyakinan tersebut, Fitriani memutuskan untuk melaporkan rekannya itu pada Maret 2019. Yang kemudian, Febi dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perkara itu telah masuk ke dalam proses persidangan dengan agenda eksepsi. Nantinya, sidang kasus itu akan dilanjutkan pada 4 Februari mendatang.