DPR Setujui Pagu Indikatif BPK Tahun Anggaran 2023 Rp3,87 Triliun

JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran belanja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp3,87 triliun pada 2023.

Anggaran tersebut akan digunakan dengan rincian Rp3,23 triliun untuk pemeriksaan keuangan, dan Rp639,77 untuk dukungan manajemen.

“Kami mengusulkan untuk menambah anggaran untuk program pemeriksaan keuangan negara mencapai Rp21 miliar yang diambil dari anggaran dukungan manajemen,” kata Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arief dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI yang dipantau di Jakarta, Senin.

Melalui program pemeriksaan keuangan negara, BPK akan membuat 13.610 laporan yang berkaitan dengan keuangan negara.

“Untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan secara strategis, antisipatif, dan responsif termasuk pemeriksaan yang masih berlangsung dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dianggarkan sebesar Rp3,11 triliun,” katanya.

BPK juga akan meningkatkan kapabilitas organisasi pemeriksa yang modern dan dinamis dalam rangka menunjang pemeriksa keuangan negara dengan anggaran sebesar Rp14,95 miliar.

Selain itu, anggaran Rp14,12 miliar untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pemeriksaan keuangan negara, dan mewujudkan pusat pendidikan dan pelatihan peningkatan kapasitas sebesar Rp77,72 miliar.

Di samping itu, BPK juga akan meningkatkan regulasi pemeriksaan keuangan negara dan menyelesaikan ganti rugi keuangan negara senilai Rp9,81 miliar.

“Selanjutnya untuk dukungan manajemen senilai Rp639 miliar digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang mendukung organisasi BPK, antara lain untuk meningkatkan fungsi monitor dan implementasi kebijakan BPK senilai Rp67,62 miliar,” ucapnya.