Bu Sri Mulyani, Persiapan Pemilu untuk KPU Tahun ini Rp8,06 Triliun Tapi yang Diterima Baru Rp2,4 Triliun
JAKARTA - Anggaran Pemilu 2024 ditetapkan sebanyak Rp76,6 triliun, digunakan mulai tahun 2022, 2023, hingga 2024. Pada tahun ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan anggaran persiapan pemilu sebesar Rp8,06 triliun.
Namun, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat menyebut saat ini pihaknya baru mendapat alokasi anggaran sebesar Rp2,4 triliun. Sehingga, alokasi anggaran pemilu yang bakal digunakan tahun ini masih kurang Rp5,6 triliun.
"Yang sudah teralokasi pada DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) KPU Tahun 2022 pada angka Rp2,4 Triliun atau masih kurang Rp5,6 Triliun. Kekurangan anggaran KPU tersebut telah dibahas dalam berbagai RDP dan konsinyering dengan Komisi II DPR RI dan prinsipnya disetujui," kata Yulianto kepada wartawan, Senin, 20 Juni.
Yulianto menuturkan, penyebab alokasi anggaran pemilu belum disetor sepenuhnya karena Kementerian Keuangan masih menunggu terbitnya peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan pemilu.
Kini, setelah PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah diundangkan, Kemenkeu akan membahas kekurangan anggaran tersebut.
Dalam pembahasan ini, Setjen KPU dan Dirjen Anggaran Kemenkeu bakal menelaah penambahan anggaran persiapan pemilu untuk tahun 2022 yang dibutuhkan KPU.
Namun, lanjut Yulianto, pembahasan ini membutuhkan persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Bendahara Umum Negara.
"Terkait waktu kapan dapat dilakukan pembahasan dengan Dirjen Anggaran Kemenkeu, tergantung persetujuan Menkeu untuk membahas," ujar dia.
VOIR éGALEMENT:
Sebagai informasi, alokasi anggaran kontestasi politik pada tahun 2024 sebesar Rp76,6 triliun terbagi dalam tiga tahun, yakni tahun 2022 sebesar Rp8,06 triliun (10,52 persen), tahun 2023 sebesar Rp23,85 triliun (31,12 persen), dan tahun 2024 sebesar Rp44,73 (58,36 persen).
Dalam penggunaannya, anggaran ini terbagi dalam kegiatan tahapan sebesar Rp63,4 triliun (82,71 persen dari total anggaran) dan dukungan tahapan sebesar Rp13,2 triliun (17,29 persen dari total anggaran).
Anggaran kegiatan tahapan mencakup tahapan pemilu, honor badan adhoc atau petugas pemilu, logisti, serta sosialisasi dan pendidikan pemilih. Sementara, anggaran dukungan tahapan mencakup renovasi kantor KPU, renovasi gudang logistik, sewa kendaraan, belanja operasional KPU, gaji pegawai, dukungan sistem IT, hingga rekrutmen anggota KPU daerah.