Bareskrim Periksa Tiga Direksi PT WanaArtha Life, Kasus Dugaan Pemalsuan Data Nasabah Naik Penyidikan

JAKARTA - Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life. Status kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan.

"Update terkait dengan perkembangan dugaan penggelapan WanaArtha. Bahwa penanganan kasus WanaArtha sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat, 17 Juni.

Peningkatan status kasus ini setelah tim penyelidik melakukan gelar perkara. Berdasarkan alat bukti dan petunjuk, kasus dengan tiga laporan polisi itu memenuhi unsur pidana Pasal 75 UU nomor 40 tahun 2014 terkait penyampaian informasi tidak benar kepada pemegang polis.

Kemudian disangkakan dengan Pasal 76 terkait dengan penggelapan premi asuransi dan Pasal 81 juncto Pasal 82 terkait korporasi asuransi.

Ketiga laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor LP B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020, LP B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020, dan LP B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021.

"Dan surat perintah penyidikan, nomor yang pertama adalah SP.Sidik/89/I/Res.1.24/2022/Dittipideksus tanggal 1 Januari 2022, kemudian yang kedua adalah SP.Sidik/895.XI/Res1.24/2022/Dittipideksus tanggal 25 November 2021, kemudian yang ketiga SP.Sidik/621.VII/Res1.24.2021/Dittipideksus," ungkap Gatot.

Dalam penanganan kasus ini 57 saksi sudah dimintai keterangan. Rinciannya, 40 orang pemegang polis, 14 orang agen dan 3 orang direksi PT WanaArtha Life.

Dalam waktu dekat, penyidik bakal memeriksa beberapa direksi perusahaan tersebut. Penyidik juga akan meminta pendapat ahli.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap direksi, ahli asuransi, korporasi dan ahli ketenegakerjaan, serta akan melakukan gelar perkara," kata Gatot.