Permintaan Polisi Supaya Pemotor Tak Bersandal Jepit Memang Cuma Imbauan, Tapi Sebaiknya Dipatuhi Saja
JAKARTA - Dirlantas Polda NTT Kombes Djoni Widodo menjelaskan, imbauan untuk tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara itu untuk mengurangi risiko kecelakaan.
"Jadi, imbauan itu tujuannya untuk keselamatan, melindungi pengendara, dan mengurangi risiko dari kecelakaan," kata Djoni di Mataram, Jumat 17 Juni.
Ia menyarankan pengendara, khususnya pengguna kendaraan roda dua, untuk mengenakan sepatu.
"Kalau pakai sepatu 'kan kelihatannya lebih aman," ujarnya dinukil dari Antara.
Terkait dengan adanya imbauan yang secara resmi dikeluarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini, Djoni memastikan tidak tercantum dalam aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi, tidak ada konsekuensi hukum karena ini bentuknya cuma imbauan saja. Akan tetapi alangkah baiknya imbauan ini dipatuhi," ucapnya.
Lebih lanjut, Djoni menerangkan bahwa Polda NTB dan seluruh jajaran lalu lintas di kabupaten/kota akan terus menyosialisasikan imbauan kepada pengendara untuk tidak menggunakan sandal jepit.
Ia pun berharap masyarakat bisa memaklumi imbauan tersebut. Imbauan ini pun bagian dari upaya kepolisian dalam mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga keselamatan saat berkendara.
Baca juga:
- Naik Candi Borobudur Sekarang Wajib Pakai Sandal Bernama Upanat, Presiden Federal Jerman Sudah Mencoba, Kamu Kapan?
- Simbol Ketidakadilan Penegak Hukum: Kapolri Jenderal Timur Pradopo Dihadiahi 1.000 Sandal Jepit
- Tak Benar Korlantas Polri Akan Tilang Pemotor yang Pakai Sandal Jepit, Sifatnya Hanya Imbauan
- Bantah Isu Miring, Polisi Polri Tak Tilang Pemotor Pakai Sandal Jepit dan Celana Pendek