Kemenag Sebut Puluhan Pesantran Khilafatul Muslimin Ilegal, Tak Sesuai Undang-Undang
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan,. puluhan pesantren milik organisasi Khilafatul Muslimin ilegel karena tak berizin. Bahkan, tak memenuhi syarat terkait pendiriannya. Khilafatul Muslimin membangun dan mengoperasikan pesantren dengan nama Ukhuwah Islamiyah.
"Dengan demikian ukhuwah Islamiyah tidak memiliki izin terdaftar," ujar Kepala Bidang Pengembangan Teknologi dan Pembelajaran Ahli Muda Kemenag, Ahmad Rusdi, kepada wartawan, Kamis, 16 Juni.
Pesantren itu tak berizin karena dalam proses pendiriannya tak sesuai dengan Undang-Undang pesantren atau Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 dan juga PMA nomor 30 tahun 2020
Sebab, dalam aturan seluruh pesantren harus menganut asas kebangsaan. Tetapi, Khilafah Muslimin tak menerapkannya.
"Kalau kita buka di Undang-Undang Pesantren ada asas kebangsaan. Dan jga asas pendirian nya itu mempunyai komitemen terhadap islam rahamatn lil alamin dan berkomitmen terhadap NKRI Pancasila," ungkap Ahmad.
"Bahwasanya khilafatul muslimin itu tidak ada Pancasila. Oleh karena itu kami tandaskan bahwasanya ukhuwah Islamiyah tidak masuk ke dalam kategori pondok pesantren," sambungnya.
Baca juga:
- Megawati Ingatkan Kepala Daerah dari PDIP Jangan Heboh Dulu Bicara Pemilu 2024
- Mayoritas Kader Inginkan Anies-Ganjar Capres, SC Rakernas NasDem: Belum Diumumkan, Surya Paloh Lihat Pertimbangan
- Di Hadapan Kader Kepala Daerah Termasuk Ganjar, PDIP Ingatkan Mekanisme Partai: Semua Wajib Disiplin!
- Sumber Pendanaan Khilafatul Muslimin, Ribuan Anggota Wajib Sumbang Rp1.000 Setiap Hari
Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut Khilafatul Muslimin memiliki yayasan atau lembaga pendidikan. Setidaknya, ada 31 sekolah yang mengajarkan paham khilafah dan tak sesuai dengan sistem pendidikan nasional.
"Mereka memiliki 25 pondok pesantren, sementara ya. Tetapi, apabila dihitung unitnya karena ada tingkatannya, yaitu terdiri dari 31," kata Hengki.