Total 13 Orang Jadi Tersangka Perusakan Kantor NasDem dan Pembakaran Ambulans

MAKASSAR- Kepolisian menetapkan 13 orang tersangka kasus pembakaran mobil ambulans dan penyerangan kantor NasDem saat ricuh di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan. 

"Dari hasil gelar perkara ada 13 orang yang ditetapkan selaku tersangka kasus perusakan kantor NasDem dan pembakaran mobil ambulans," kata Kapolda Sulsel Irjen Merdysyam dalam jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Senin 26 Oktober.

Polisi sebelumnya memeriksa 21 orang terkait ricuh di Pettarani, Makassar. Hingga akhirnya polisi menetapkan 13 orang tersangka dengan sangkaan Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 187 jo Pasal 55 KUHP. 

Kapolda menyebut dari 13 tersangka, 3 orang di antaranya di bawah umur yakni A (17), As, (17) dan Rj (16).

Sedangkan 10 tersangka lainya, Sp (24) , Maa (24), Ma (18), Ir, Ms, Mr (24), Mrn (18), Amr (18) , Amt (18) Mahasiswa) dan Am (21).

"Terhadap tersangka pelaku telah dilakukan penahanan dan tersangka yang di bawah umur diserahkan ke kantor rehabilitasi anak, serta penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa penuntut umum," ujar Kapolda.

Kericuhan ini terjadi saat unjuk rasa mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Makassar (MAKAR) dan Gerakan Rakyat Makassar memblokir Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis, 22 Oktober malam. Massa kemudian ricuh di sekitar Pettarani.

Massa mendorong satu mobil ambulans dari kantor NasDem dan membakarnya di tengah jalan. Kantor NasDem Makassar juga dirusak karena lemparan batu.

Massa menurut polisi juga merusak CCTV di tiang listrik pertigaan Jalan Raya Pendidikan-AP Pettarani menggunakan bambu dan batu. Mereka juga melempari papan reklame yang ada di depan kompleks Telkom menggunakan molotov. 

Selain itu, massa yang anarkis merusak 4 lampu penerangan minimarket. Tiga pos pintu masuk Hotel Claro Makassar juga dilempar batu termasuk ATM Bank BNI.