5 Desk Collector Pinjol Diringkus, Ternyata Kelola 43 Aplikasi

JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus 5 tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari pemeriksaan, para tersangka diketahui mengelola 43 aplikasi pinjol ilegal.

"Para tersangka mengelola aplikasi pinjol ilegal hampir 43," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 15 Juni.

Para tersangka berinisial AR, RMD, ZFR, WAS, dan AR. Puluhan aplikasi pinjol ilegal yang dikelola mereka antara lain, dana now, uang cepat, pinjaman bahagia, dompet selebriti, dan pinjaman top

Pengungkapan dan penangkapan para tersangka berdasarkan 5 laporan polisi. Dalam laporan itu, para tersangka yang berperan sebagai desk collector itu sudah meresahkan masyarakat.

Mereka menanggih dengan cara mengintimidasi para peminjam. Bahkan, mengancam akan menyebatkan data pribadi.

"Mengancam akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak yang ada di kontak mereka, sehingga membuat nasabah takut," kata Zulpan.

Meski demikian, kasus ini akan terus dikembangkan. Sebab, otak kejahatan atau pemilik puluhan aplikasi pinjol ilegal itu belum ditangkap.

Sementara untuk lima tersangka yang sudah ditangkap dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasa 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2, dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1.

Kemudian dijerat Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar.