JAKARTA - Bareskrim Polri meringkus empat desk collector yang berkerja di perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal 'Karib Bro'. Mereka kerap meneror penghutang dengan pesan ancaman.
"Adanya ancaman dan penghinaan yang dilakukan oleh terlapor," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 30 Maret.
Para desk collector ini berinisial G, N, J dan S. Mereka ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, pada 10 Maret lalu.
Keempat tersangka ini memiliki peran berbeda. Mulai dari yang langsung menagih utang hingga pengelola data pengguna pinjol 'Karib Bro'.
"Tersangka G perannya melakukan penagihan dengan mengirimkan pesan-pesan berisikan ancaman. Kedua, N berperan mengoordinir seluruh staf desk collection agar melakukan penagihan dengan mengirimkan ancaman," ungkap Ramadhan.
"Ketiga, J sebagai asisten dan penerjemah pemilik perusahaan penagihan pinjol. Keempat, S yang perannya sebagai admin yang mengolah data penagihan dan data kinerja penagihan," sambungnya.
BACA JUGA:
Penangkapan para terangka ini pun berdasarkan pelaporan korban berinisial FK. Pelaporan itu LP/A/0117/III/2022/SPKT/Dittipideksus Bareskrim Polri tanggal 9 Maret 2022.
Ada pun, dalam kasus ini para tersangka dipersangkakan Pasal 27 sampai Pasal 33 sebagaimana dimaksud Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 3 juncto pasal 27 Ayat 3 dan atau pasal 45 Ayat 4 juncto Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang ITE.