Viral Usai Terobos Jalur TransJakarta, Pengendara Fortuner Pelat 'Dewa' Mengaku Buru-buru Mengantar Kerabat Sakit
JAKARTA - Polisi menyebut alasan pengendara mobil Toyota Fortuner berpelat 'dewa' B 1497 RFY melintas ke ruas jalan TransJakarta karena terburu-buru. Sebab, pengendara itu hendak mengantar kerabatnya ke rumah sakit.
"Kalau menurut pengakuan yang disampaikan kepada kami, yang bersangkutan sadar bahwa itu melanggar rambu lalu lintas. Tapi saat itu sedang mau mengantar saudaranya ke rumah sakit," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu, 15 Juni.
Tak tak dirinci mengenai penyakit yang diderita saudara dari pengendara Fortuner itu. Hanya disampaikan, pengendara itu terpaksa karena kondisi arus lalu lintas di sekitar lokasi sangat padat.
"Saat itu kondisi sedang macet, kemudian masuk ke jalur Busway," ungkapnya.
Meski demikian, Sambodo menyebut tak langsung mempercayai pengakuan itu. Dirinya bakal mendalami dan memeriksa pengendara tersebut. "Nanti kita dalami lagi, kan baru hari ini orangnya. Ini baru pengakuan sementara dari yang bersangkutan," kata Sambodo.
Sebelumnya, viral di media sosial mobil Toyota Fortuner berpelat dewa atau 'RF' melintas di jalur TransJakarta. Bahkan, lolos dari pengawasan atau tak ditilang polisi.
Baca juga:
- Nasib Polantas Tak Tilang Fortuner Pelat RF Masuk Jalur TransJakarta: Disanksi Teguran
- Viral Fortuner Pelat Dewa Masuk Jalur TransJakarta Tapi Tak Ditindak Polisi, Polda Metro Pastikan Cabut STNK
- Gerak Cepat, Polisi Periksa Lokasi Pembacokan Pelajar yang Tewas Dihujani Celurit di Kemayoran
- Beredar Broadcast Undangan Deklarasi, Sekjen Abdul Rochman: GP Ansor Tak Mengenal Istilah Ikatan Alumni
Mobil dengan nomor polisi B 1497 RFY itu menggunakan ruas jalan bus TransJakarta. Mobil warna hitam itu berhenti tepat di belakang bus TransJakarta.
Pada video itu nampak seorang polisi yang sedang mengatur arus lalu lintas di persimpangan. Namun, mobil itu tak ditindak atau ditilang. Saat ini, mobil itu telah diamankan. Bahkan diberi sanksi tilang dan pencabutan izin penggunaan pelat nomor khusus.