Nasib Polantas Tak Tilang Fortuner Pelat RF Masuk Jalur TransJakarta: Disanksi Teguran

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menindak anggota polisi lalu lintas (polantas) karena tak menilang mobil Toyota Fortuner berpelat dewa uang melintas di ruas jalan bus TransJakarta. Sanksi berupa teguran tertulis sudah dilakukan.

"Dalam video tersebut terdapat anggota di ujung ini. Yang bersangkutan juga sudah kita laksanakan peneguran secara tertulis," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu, 15 Juni.

Saat ini, polantas itu sedang dimintai keterangan oleh Kepala Satuan (Kasat) kewilayah. Nantinya akan diketahui alasan di balik polantas itu tak menilang Fortuner yang melintas di jalur TransJakarta tepatnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan

Sambodo menduga, alasan yang akan disampaikan anggota polantas itu yakni tak melihat mobil Fortuner dengan nomor polisi B 1497 RFY tersebut. Sebab, mobil itu terhalang bus TransJakarta.

"Mungkin pada saat itu tidak kelihatan, karena lagi di belakang Busway. Tapi nanti kita lihat hasil pemeriksaannya apa. Nanti kita panggil, lagi dipanggil sama Kasatnya, lagi diperiksa juga," ungkapnya.

Dengan adanya kejadian ini, Sambodo menekankan kepada seluruh anggotanya agar tidak ragu menindak kendaraan pelat dewa. Asalkan, mereka memang melanggar aturan.

"Ini merupakan tindakan buat yang dan juga menjadi pelajaran bagi anggota untuk tidak usah ragu-ragu melakukan penindakan terhadap pelat khusus," kata Sambodo.

Sebelumnya, viral di media sosial mobil Toyota Fortuner berpelat dewa atau 'RF' melintas di jalur TransJakarta. Bahkan, lolos dari pengawasan atau tak ditilang polisi.

Berdasarkan video yang diunggah akun instagram @hujat_otomotif2, mobil dengan nomor polisi B 1497 RFY itu menggunakan ruas jalan bus TransJakarta. Mobil warna hitam itu berhenti tepat di belakang bus TransJakarta.

Pada video itu nampak seorang polisi yang sedang mengatur arus lalu lintas di persimpangan. Namun, mobil itu tak ditindak atau ditilang.

Dikonfirmasi perihal itu, Sambodo menyebut sudah mengamankan mobil itu. Bahkan, memberikan sanksi yakni mencabut izin penggunaan pelat dewa atau 'RF'.

"Dicabut STNK dan pelat khususnya," kata Sambodo.