Polda Metro Tangkap WN Nigeria yang Tipu WNI Hingga Rp 2,4 M
JAKARTA - Polisi meringkus pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria UT dan teman perempuannya wang merupakan WNI atas kasus penipuan modus pinjam uang. Bahkan, kerugiannya mencapai Rp2,4 miliar.
"Tersangka ada 2 dalam kasus ini pertama inisial CS yang perempuan, satu lagi inisialnya UT, laki-laki, ini WNA Nigeria," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 15 Juni.
Aksi penipuan ini bermula ketika tersangka UT mencari calon korban di media sosial. Hingga akhirnya, diputuskan seseorang berinisial PC yang menjadi target.
Tersangka pun mulai menjalin komunikasi dengan korban di media sosial. Hingga akhirnya percakapan keduanya lebih intens dan berpindah ke aplikasi pesan singkat Whatsapp.
Dalam percakapan itu, tersangka UT mengaku sebagai tentara Amerika. Kemudian, dia menyebut memiliki uang senilai 2 juta dollar.
Tetapi, harus dicairkan terlebih dulu. Sehingga, tersangka meminta bantuan korban untuk dipinjamkan uang.
Untuk menyakini korban, tersangka mengiming-imingi dengan menyatakan akan membagi 30 persen dari 2 juta dolar itu. Sehingga, korban pun menuruti tersangka.
"Terjalin komunikasi di media sosial dan pelaku meminta bantuan korban untuk bisa bantu kirim uang. Disepakati beberapa kali kirim dana hingga Rp 2,4 miliar," ungkap Zulpan.
Bahkan, tersangka UT dibantu dengan CS membuat sandiwara. Mereka berpura-pura uang 2 juta dolar yang sudah dicairkan itu tertahan oleh Bea Cukai.
Mereka pun meminta korban memberikan uang lagi sebagai pelicin. Tetapi, korban mulai curiga dirinya telah ditipu. Sehingga, melaporkan kasus penipuan itu ke polisi.
"Di sini korban mulai sadar penipuan yang dialaminya. Kemudian lapor ke polisi sehingga dilakukan upaya-upaya hukum penyelidikan hingga penangkapan," kata Zulpan.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar dan atau Pasal 3, 4, 5 UU TPPU nomor 8 tahun 2010 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar dan Pasal 378 dengan pidana paling lama 4 tahun penjara.