Ketat! Selain Surat Sehat, Hewan Kurban Masuk Cianjur Wajib Diperiksa Dokter
JABAR - Pemkab Cianjur menyatakan hewan kurban tanpa surat keterangan sehat dari dinas terkait di daerah asal dilarang masuk wilayahnya. Hewan yang telah masuk juga diperiksa kembali di pasar hewan.
Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan telah mengintruksikan dinas penternakan untuk melakukan pencegahan, pengawasan dan penanganan cepat sejak penyakit mulut dan kuku (PMK) ditemukan di Indonesia.
"Bahkan kami berkoordinasi dengan kalangan terkait termasuk kepolisian, untuk mengawasi pendistribusian hewan ternak terutama dari luar kota untuk mencegah hewan ternak yang sehat terjangkit PMK, terutama dari luar kota," katanya di Cianjur, dikutip Antara, Rabu 15 Juni.
Sedangkan untuk menutupi kebutuhan hewan saat hari raya kurban selama ini, ungkap dia, Cianjur mengandalkan pasokan dari luar kota, sehingga pihaknya akan mengizinkan hewan ternak dari luar masuk ke Cianjur, untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Baca juga:
- Janji Ridwan Kamil ke Arka: Kami akan Mendidik dan Mencintaimu Seperti Eril, Kita Selesaikan Masjid Al Mumtadz Ya
- Jenderal Andika Bergairah Anak Buahnya Diajak Polri Berantas Teroris: Saya Merasa Beruntung!
- Sampah Membeludak, Indonesia Krisis Sampah
- Isu Jokowi Reshuffle Menteri, Seskab: Yang Jelas Presiden Sudah 8 Tahun di Pemerintahan, Beliau Tahu Kebutuhan Kabinet
Namun pihaknya meminta pedagang untuk menjual hewan ternak, hanya di pasar hewan dengan catatan dalam kondisi sehat disertai surat keterangan dari daerah asal serta mendapat pemeriksaan ulang dari dokter hewan di Pasar Hewan Cianjur.
"Kami juga meminta warga untuk jeli saat membeli hewan ternak yang pasti dari pasar hewan agar terjamin kesehatannya. Meski daging hewan ternak yang terjangkit PMK tidak berbahaya saat dikonsumsi, namun saya minta hewan yang dijual terjamin kesehatannya," kata Herman.
Ia menambahkan sejak ditemukan puluhan hewan ternak yang terjangkit PMK di Cianjur, pihaknya meminta dinas peternakan melakukan pengawasan ketat dan pengelola menghentikan seluruh kegiatan termasuk jual beli sampai hewan ternak yang terpapar dinyatakan sembuh.