Dirjen Bea Cukai Curhat, Impor E-Commerce Meledak tapi Penerimaan Negaranya Sedikit

JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan bahwa terjadi lonjakan impor barang secara signifikan dalam dua tahun masa pandemi berlangsung. Menurut dia, peningkatan importasi tersebut didominasi oleh jenis barang konsumsi masyarakat.

“Impor yang meningkat tajam khususnya barang kiriman e-commerce,” ujarnya ketika menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Askolani menambahkan, dampak dari aktivitas belanja daring tersebut membuat kuantitas barang yang masuk ke dalam negeri menjadi semakin banyak.

“Memang ini mempunyai dampak positif dan negatif. Pertama mungkin ini menunjukan intensitas (perdagangan). Kedua yang harus disadari bahwa ini tetaplah tendensi impor. Biar bagaimanapun harus sejalan dengan kebijakan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) yang telah didorong oleh Bapak Presiden,” tuturnya.

Dalam pandangan Askolani, kondisi yang terjadi saat ini membawa tantangan tersendiri bagi pelaku UMKM di dalam negeri untuk dapat meningkatkan daya saing, utamanya dari segi harga dan kualitas.

“Kebijakan ini (impor e-commerce) tidak bisa kita bendung, jadi memang diperlukan kerja sama dari lintas kementerian secara komprehensif untuk bisa mengatasi tantangan,” ucap dia.

Askolani juga mengatakan walaupun secara volume importasi oleh perusahaan daring sangat tinggi akan tetapi hal itu tidak terlalu berdampak besar terhadap sektor penerimaan negara.

“E-commerce itu memang yang paling banyak tapi dari sisi penerimaan tidak begitu dominan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hingga pertengahan tahun ini telah memfasilitasi pelayanan terhadap 40.866 importir, 29.055 eksportir, 3.291 pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), 152 pusat logistik berikat (PLB), dan sebagainya.

Mengutip laporan terakhir realisasi APBN hingga April 2022 diketahui penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp108,4 triliun. Angka tersebut tumbuh 37,7 persen dibandingkan dengan periode yang sama 2021 sebesar Rp78,7 triliun.

Adapun pada pagu yang ditetapkan dalam Undang-Undang APBN 2022, kepabeanan dan cukai diharapkan bisa memperoleh penerimaan negara sebesar Rp245 triliun hingga penghujung tahun mendatang.