Ada Demo Buruh di DPR Hari Ini, Polisi Turunkan Personel Lebih Banyak dan Belum Ada Pengalihan Lalin
JAKARTA - Ribuan buruh bakal menggelar aksi demonstrasi di kawasan DPR MPR RI, hari ini. Polisi menyatakan bakal mengerahkan personel lebih banyak dari massa aksi guna pengawalan.
"Kekuatan massa diperkirakan 2000 ada pemberitahuan ke kita. kekuatan kepolisian lebih dari pada itu, baik yang terbuka maupun tertutup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 15 Juni.
Meski demikian, tak dijelaskan secara rinci mengenai jumlah personel yang dikerahkan. Sejauh ini, Zulpan hanya menyebut kepolisian akan mengawal aksi penyampaian pendapat di muka umum itu.
Kemudian, Zulpan juga mengimbau kepada massa aksi untuk tertib dalam menyampaikan pendapatnya. Mereka diminta mengikuti aturan yang berlaku.
"Kita mengimbau kepada elemen buruh yang hari ini menyampaikan pendapatnya dengan unjuk rasa kiranya bisa melakukan dengan tertib," kata Zulpan.
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut setidaknya ada 120 anggota polisi lalu lintas (polantas) yang dikerahkan untuk mengatur arus kendaraan di sekitar lokasi aksi.
Namun, soal skema pengalihan arus lalu lintas, dikatakan, sampai saat ini belum dilakukan. Sebab, perihal itu akan diterapkan jikalau arus lalu lintas di sekitaran lokasi aksi macet parah.
"Situasional, melihat perkembangan jumlah massa," kata Sambodo.
Baca juga:
- Kasus COVID-19 Mulai Meningkat, Pemerintah Cek Ketersediaan RS-obat Antisipasi Omicron BA.4-BA.5
- Pemprov DKI: Omicron BA.4 dan BA.5 Berpotensi Timbulkan Lonjakan Kasus COVID-19
- Sudah PPKM Level 1 Hingga Kasus Melandai, Dinas Pariwisata Bilang Event Tak Perlu Izin Satgas COVID-19 Sleman Lagi
- Sandiaga Uno Optimis Liga Selancar Dunia Krui Pro 2022 Bangkitkan Sektor Pariwisata dan Ekonomi
Ada pun, sekelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR
Ada 5 tuntutan dalam aksi demonstrasi itu. Pertama, menolak revisi Undang-Undang PPP, menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
Kemudian, menolak masa kampanye pemilu hanya 75 hari, tapi harus 9 bulan sesuai Undang-Undang, Sahkan RUU PPRT, serta menolak liberalisasi pertanian melalui WTO