Polda Sulsel Musnahkan 14,6 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan 14,6 kg sabu dan 2.844 butir ekstasi. Narkoba ini merupakan barang bukti yang berhasil diungkap Polda Sulsel.

"Yang akan dimusnahkan saat ini adalah narkoba 14,6 kilogram (sabu) dan ekstasi sebanyak 2844 butir," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan di halaman Mapolda Sulsel, Makassar, Senin, 26 Oktober.

Sementara itu, Kapolda Sulsel  Irjen Merdysyam membeberkan  barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil operasi bulan September.

"Jadi ini jaringan Internasional dari Malaysia,” katanya.

Pemusnahan barang bukti ini diatur dalam Pasal 101 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 21 tentang Perkap Nomor 10 tahun 2010 mengenai pengelolaan barang bukti.