Sudah Minta Maaf dan Sopan, Dua Mantan Pegawai Pajak Korup Tetap Dijatuhi Hukuman Berat oleh Hakim
JAKARTA - Mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Rekannya yang juga bekas pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Alfred Simanjuntak dihukum 8 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa I Wawan Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Fashal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 14 Juni.
Wawan juga diwajibkan untuk bayar uang pengganti senilai Rp2.373.750.000,00. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak cukup, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Majelis hakim mengemukakan hal-hal yang memberatkan, yakni Terdakwa I tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa didakwa dan terbukti melakukan tindak pidana beberapa pasal dalam dakwaan.
Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan meminta maaf dalam persidangan, sopan dalam persidangan dan selaku kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Wawan Ridwan divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp2.373.750.000,00 subsider 2 tahun penjara.
Terhadap Terdakwa II Alfred Simanjuntak, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim Fashal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 14 Juni.
Baca juga:
- Rekam Jejak Bongkar-Pasang Kabinet Pemerintahan Presiden Jokowi
- Soal Isu Reshuffle, PDIP Yakin Menterinya Aman Bahkan Jumlahnya Bisa Bertambah
- Isu Jokowi Reshuffle Menteri, Seskab: Yang Jelas Presiden Sudah 8 Tahun di Pemerintahan, Beliau Tahu Kebutuhan Kabinet
- Menebak Reshuffle 15 Juni, Pengamat: Kalau Satu Negara Sudah Tahu Biasanya Enggak Kejadian
Alfred juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp8.237.293.900,00. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak cukup, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa sejak semula tidak mengakui kesalahan. Hal yang meringankan, bersikap sopan, sebagai kepala keluarga dan belum pernah dihukum," ungkap hakim.
Vonis atas Alfred sama dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut Alfred Simanjuntak agar divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.237.293.900,00 subsider 4 tahun penjara.
Terhadap vonis tersebut Wawan dan Alfred menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sedangkan JPU KPK langsung menyatakan banding.