Review Jujur! Kementerian Keuangan Akui Penjaminan BUMN Berpotensi Tekan Fiskal
JAKARTA – Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan bahwa komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan di sisi pendanaan bagi BUMN dalam melakukan pembangunan infrastruktur dinilai memiliki risiko tersendiri.
“Kemampuan dari BUMN tetap menjadi aspek utama pertimbangan pemerintah dalam pemberian penugasan kepada, mengingat beberapa proyek mungkin tidak visible secara finansial. Untuk itu penjaminan pemerintah harus menggunakan good governance dan memperhatikan keberlanjutan kemampuan fiskal,” ujarnya dalam sebuah workshop yang disiarkan secara virtual pada Selasa, 14 Juni.
Menurut Luky, dasar pemberian penjaminan bagi korporasi pelat merah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2015 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
“Sejak 2008, Kementerian Keuangan telah menerbitkan 79 surat atau perjanjian penjaminan pemerintah untuk 256 program dengan nilai tidak kurang dari Rp490,2 triliun,” tuturnya.
Adapun, dana tersebut digunakan untuk membangun proyek infrastruktur yang mencakup sektor ketenagalistrikan, jalan tol, transportasi, dan air minum.
Baca juga:
“Pemerintah memastikan terdapat awareness yang diberikan kepada BUMN dimana penugasan tersebut disertai dengan dukungan fiskal,” sambung dia.
Lebih lanjut, anak buah Sri Mulyani itu menerangkan pula jika penjaminan pemerintah ini juga dapat sebagai perluasan akses pendanaan serta menurunkan biaya dana (cost of fund).
“Alternatif berupa penjaminan pemerintah selain memberikan solusi namun juga menimbulkan potensi tekanan terhadap keuangan negara dalam APBN apabila BUMN mengalami gagal bayar atau default,” tegas Luky.
Untuk mengatasi risiko default, Kementerian Keuangan mewajibkan korporasi penerima penjaminan menyusun kerangka kerja yang terukur dan hati-hati sebagai bentuk good governance.
“Pemerintah memberikan penjaminan hanya kepada BUMN yang eligible sesuai dengan peraturan, yang mana salah satunya mendapatkan penugasan dari kementerian sektor atau kementerian koordinator,” tutup Luky.