Anggota DPR dari Partai Demokrat Lasmi Indaryani Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara Nonaktif, Budhi Sarwono
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Lasmi Indaryani sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019-2021. Lasmi merupakan anak dari tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono (BS) yang duduk sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrat.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021 untuk tersangka BS dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 14 Juni.
Selain Lasmi, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Budhi. Yaitu, Kasman dari pihak swasta/PT Daya Samudera Cipta Mandiri, Mistar sebagai sopir PT Bumi Redjo/Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana, dan Sartono dari pihak swasta/staf quality control PT Agung Darma Intra.
Budhi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.
KPK belum dapat menyampaikan perihal peran Budhi, konstruksi perkara, ataupun pasal yang disangkakan. Saat ini, tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Pada 15 Maret 2022, KPK juga telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.
Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.
Baca juga:
- Ganjar: Mbah Dim Ulama Panutan dan Pemberi Kesejukan
- Wapres Ucapkan Belasungkawa Atas Wafatnya KH Dimyati Rois: Kiprahnya di Pesantren Banyak Mencetak Santri Unggul
- Ribuan Pelayat Padati Kediaman Mustasyar PBNU Kiai Haji Dimyati Rois di Kaliwungu Jateng
- Di Kotanya Gibran Rakabuming, Ternyata Ada 140 Anak di Bawah Umur yang Nikah Selama Pandemi
Lalu pada Kamis (9/6), Budhi divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
Di samping itu, hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.