Jual 4 Tronton dan 1 Eskavator, Pria 56 Tahun di Serang Banten Terima Uang Rp2 Miliar

SERANG - RS (56) dijadikan tersangka atas kasus penggelapan 4 unit kendaraan truk tronton serta 1 eksavator milik PT ATR di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Kerugian yang dialami mencapai Rp2 miliar.

RS kini diamankan oleh personel Unit Pidum Polres Serang. Pelaku yang tinggal di Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung itu ditangkap personel Satreskrim Polres Serang dibantu Satreskrim Polres Tapin di tempat persembunyiannya di daerah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Kamis, 9 Juni.

"Tersangka berhasil kita amankan di tempat persembunyian setelah dilaporkan melakukan dugaan penggelapan 4 kendaraan truk serta 1 unit eskavator milik PT ATR ," terang Kapolres Serang Yudha Satria, dalam keterangannya, Senin, 13 Juni.

Yudha menjelaskan, pihaknya bergerak sesuai laporan yang dibuat sejak Senin, 11 April, saat YWS (56) selaku pemilik perusahaan melakukan pengecekan di pool kendaraan.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ada 4 kendaraan truk tronton serta 1 unit eskavator tidak ada di pool. Pemilik selanjutnya bertanya kepada petugas keamanan, dan diketahui jika 5 kendaraan berat tersebut telah dikeluarkan oleh tersangka RS yang pada saat itu bekerja sebagai pengurus pool.

"Pemilik kendaraan baru mengetahui jika kendaraan berat sudah tidak ada saat dilakukan pemeriksaan. Setelah ditanyakan, ternyata kendaraan telah dikeluarkan oleh tersangka RS pada saat masih bertugas sebagai pengurus pool," terang Yudha.

Karena RS tidak berhasil ditemui, pihak perusahaan kemudian menelusuri keberadaan 5 kendaraan berat tersebut. Hasilnya, pihak perusahaan mengetahui ada 4 truk dan 1 eskavator yang dijual oleh RS kepada pengusaha berinisial MU.

"Mengetahui bahwa kendaran operasional perusahaan telah dijual tanpa sepengetahuan pemilik, pihak PT ATR melapor ke Polres Serang. Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar," terang Yudha.

Kepolisian mengerahkan personel, dan diketahui bahwa RS melarikan diri ke wilayah Tapin, Kalimantan Selatan.

"Setelah berkordinasi dengan pihak Polres Tapin, tersangka RS berhasil diamankan di tempat persembunyian di wilayah Kabupaten Tapin," ucap Yudha.

"Tersangka RS saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.