Terbukti Korupsi Dana BOS Rp639 Juta, Eks Kepala SMAN 8 Medan Divonis 5,5 Tahun Penjara
MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan. Hakim menyatakan, terdakwa bersalah menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 639.630.500.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Eliwarti menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa yaitu selama 5 tahun dan 6 bulan penjara," kata Eliwarti dalam persidangan yang dilaksanakan di ruang 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 13 Juni.
Tak hanya itu, Jongor juga dikenakan pidana denda Rp200 juta subsidair dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menghukum Jongor dengan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp639.630.500.
"Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi uang pengganti maka diganti pidana 2 tahun penjara," sebutnya.
Baca juga:
- Ridwan Kamil Resmi Namakan Masjid di Islamic Center Baitul Ridwan Jadi Al Mumtadz, Nama Belakang Eril
- Akui Turki Lebih Banyak Mengalami Serangan Teroris, Bahkan Dibanding Irak dan Suriah, Sekjen NATO: Kita Harus Tanggapi Serius
- Pria yang Ditunjuk Jadi Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin dan Sebar Doktrin Ditangkap Polisi
- Harap Dicatat! Presiden Jokowi Larang Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol, Caleg hingga Calon Kepala Daerah
Putusan hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Fauzan Irgi Hasibuan. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, JPU dari Kejari Medan tersebut juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.458.883.700. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Menanggapi putusan ini baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.