Tipu Korbannya Rp500 Ribu, Anggota Brimob Gadungan di Deli Serdang Sumut Ditangkap
MEDAN - Pria yang mengaku anggota Brimob berpangkat Bripka ditangkap Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan. Dia menipu korbannya dengan modus meminjam uang sambil menunjukkan kartu tanda anggota (KTA).
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan mengatakan, pelaku bernama Juli Syahputra (40), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Istirahat, Kecamatan Medan Kota itu ditangkap di tanah garapan di Laut Dendang, Kabupaten Deli Serdang. Ia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diberikan masyarakat.
"Saat petugas sampai ke lokasi, benar ditemukan seorang pria yang mengaku sebagai polisi yang bertugas sebagai Brimob berpangkat Bripka," kata Kompol Agustiawan saat dikonfirmasi, Senin 13 Juni.
Kepada polisi, anggota Brimob gadungan ini mengaku menipu korbannya bernama Ali Sikbar dengan meminjam uang sebesar Rp500 ribu.
"Pelaku meyakinkan korbannya bahwa dirinya adalah Brimob dengan menunjukkan sebuah KTA," jelasnya.
Baca juga:
- Ridwan Kamil Resmi Namakan Masjid di Islamic Center Baitul Ridwan Jadi Al Mumtadz, Nama Belakang Eril
- Akui Turki Lebih Banyak Mengalami Serangan Teroris, Bahkan Dibanding Irak dan Suriah, Sekjen NATO: Kita Harus Tanggapi Serius
- Pria yang Ditunjuk Jadi Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin dan Sebar Doktrin Ditangkap Polisi
- Harap Dicatat! Presiden Jokowi Larang Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol, Caleg hingga Calon Kepala Daerah
Kompol Agustiawan mengatakan, pihaknya masih mendalami modus anggota Brimob gadungan ini.
"Kami juga masih mencari apakah ada korban-korban lain selain peristiwa yang kemarin waktu kami amankan," ungkapnya.
Saat ini, polisi gadungan itu diamankan di Mapolsek Percut Sei Tuan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Selain pelaku, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 pasang baju dinas Brimob Polri, kaos Brimob dan lainnya," ujar Kompol Agustiawan.