Kiwoom Sekuritas Disanksi BEI, Kenapa?

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada PT Kiwoom Sekuritas Indonesia. Sanksi ini diberikan BEI karena Kiwoom tidak memenuhi kelengkapan laporan keuangan tahunan audited 2021.

"Dengan ini diumumkan bahwa Bursa memberikan sanksi peringatan tertulis kepada PT Kiwoom Sekuritas Indonesia," jelas pengumuman BEI, Senin 14 Juni.

Dalam pengumumannya, Bursa menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan diketahui bahwa Kiwoom Sekuritas tidak memenuhi kelengkapan laporan keuangan tahunan audited 2021 sebagaimana Peraturan Bursa Nomor III-D tentang Pelaporang Anggota Bursa Efek.

BEI sebelumnya mengumumkan 95 emiten belum menyampaikan laporan keuangan untuk periode yang berakhir per tanggal 31 Maret 2022.

Dalam menetapkan pengumuman ini, BEI menunjuk pada Surat Edaran Nomor: SE-00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021 perihal Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat pada Kolom Remarks2 digit ke-19 sampai digit ke-30 dalam JATS maupun informasi yang ada pada website Bursa dan batas waktu penyampaian laporan keuangan periode yang berakhir per tanggal 31 Maret 2022

"Dengan ini diumumkan daftar notasi khusus ‘L’ per tanggal 3 Juni 2022," jelas pengumuman BEI.