5 Anak Kabur Lewat Ventilasi Kamar Mandi, LBH Minta Kemenkumham Aceh Evaluasi Pembinaan di LPKA

BANDA ACEH - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyarankan Kementerian Hukum dan Asasi manusia (Kemenkumham) Aceh untuk mengevaluasi sistem pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh.

"Kami meminta kepada Kemenkumham Aceh untuk mengevaluasi lapas anak ini, baik secara fasilitas maupun mekanisme pembinaannya," kata Direktur LBH Banda Aceh Syahrul, di Banda Aceh, Antara, Jumat, 10 Juni.

Syahrul menyampaikan hal ini menyusul adanya lima anak didik pemasyarakatan yang melarikan diri dari LPKA Kelas II Banda Aceh beberapa hari lalu.

Menurut Syahrul, terdapat dua hal yang harus dipahami terkait dengan pemidanaan anak, pertama harus dipahami bahwa LPKA bukan penjara, melainkan tempat pembinaan anak yang bermasalah dengan hukum.

"Jadi kalau proses pembinaan berjalan sesuai dengan SOP, maka anak pasti akan nyaman, dan mereka tidak akan kabur. Sebab itu bukan penjara," ujarnya.

Kemudian, kata Syahrul, LPKA harus memberikan akses terhadap hak anak ketika menjalani pembinaan, seluruh hak mereka wajib dipenuhi sesuai dengan ketentuan UU, jika ini dapat diwujudkan maka anak tidak akan kabur.

"Status anak tidak dianggap sebagai narapidana, melainkan anak yang berhadapan dengan hukum. Maka tidak boleh diperlukan seperti narapidana," katanya pula.

Selain itu, Syahrul juga menyarankan kepada Kemenkumham untuk memberikan ruang lingkup bermain kepada mereka yang sedang dalam pembinaan, serta jaminan pendidikan. Artinya, langkah mereka saja dipersempit, tetapi haknya tidak boleh diabaikan.

"Kalau konsep pemidanaan anak diikuti betul pasti tidak akan kabur, nah ini menjadi tanda tanya apa yang salah dengan lapas sehingga anak bisa kabur," demikian Syahrul.

Sebelumnya lima anak didik pemasyarakatan melarikan diri dari LPKA Kelas II Banda Aceh pada Senin, 6 Juni lalu. Mereka kabur melalui ventilasi kamar mandi setempat.

Mereka adalah AM bin M (17), terpidana narkoba dengan hukuman 10 bulan, MY bin SB (16), tahanan dalam perkara pemerkosaan.

SLL bin A (17), terpidana pencurian masa hukuman dua tahun, FA bin A (17), terpidana pemerkosaan hukuman tujuh tahun, dan MR bin J (17), terpidana asusila hukuman lima tahun lima bulan.