Berhembus Kabar Perwira TNI AL Minta Rp5,4 MLepaskan MT Nord Joy, Pangkoarmada I: Tidak Benar, Keputusan Ada di Tangan Saya
JAKARTA - TNI Angkatan Laut membantah meminta uang sogokan senilai 375 ribu dolar AS atau setara Rp5,4 miliar untuk melepaskan kapal tanker MT Nord Joy berbendera Panama yang ditangkap di perairan Indonesia karena lego jangkar tanpa izin.
"Saya perlu menyampaikan bahwa adanya berita yang mengatakan kalau seorang Perwira Angkatan Laut yang meminta dana sebesar 375 ribu dolar AS ini tidak benar. Karena perlu diketahui bahwa untuk melepas atau tidak, selama kapal ini masih di bawah Angkatan laut, keputusan ada di saya sendiri sebagai Panglima Koarmada I," ujar Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah saat meninjau kapal tanker tersebut di Batam Kepulauan Riau, Jumat 10 Juni dikutip dari Antara.
Sekali lagi Arsyad menegaskan, laporan terkait tuduhan tersebut tidak ada. Laporan yang dia terima dari penyidik, kapal tersebut cukup bukti untuk diproses secara hukum.
Namun, apabila ada pihak yang mengetahui secara pasti adanya upaya negosiasi dengan meminta sejumlah uang untuk membebaskan kapal tersebut, dia berharap pihak tersebut dapat melaporkan kepada pihak TNI AL.
"Tentunya kalau ditemukan oknum Perwira TNI AL terbukti telah melakukan hal tersebut, maka TNI AL akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Arsyad.
Bantahan tentang adanya permintaan uang tersebut juga disampaikan oleh Kapten Kapal MT Nord Joy Vivek Kumar (44) yang masih berada di kapal tersebut.
Baca juga:
- Di Babel Banyak Tenaga Asing yang Kerja di Perairan, TNI AL Janji Bantu untuk Pengawasan
- Komandan Kodim PPU: 2 Tahun Lagi Politik, Sepanjang Memakai Baju Loreng Tidak Bisa Berpolitik
- Kunjungi Wakatobi, Presiden Jokowi Hadiri Pertemuan GTRA Summit
- KSAU: TNI AU Berhati-hati dan Cermat Siapkan Pembelian Alutsista
"Saya tidak mengetahui informasi tersebut, nanti perwakilan kantor kami di Singapura yang akan menjelaskan ke media," ucapnya.
Diberitakan, kapal MT Nord Joy berbendera Panama ini ditangkap oleh TNI AL yang sedang berpatroli di perairan timur laut Tanjung Berakit, beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan, kapal ini melakukan pelanggaran berupa lego jangkar di perairan teritorial Indonesia tanpa izin dari otoritas pelabuhan setempat.