Dinilai Cemarkan Nama Baik Institusi, TNI AL akan Tuntut Penebar Hoaks Ada Perwira Minta Jatah Rp5,4 Miliar ke Kapal MT Nord Joy
Wakasal Laksdya Ahmadi Heri Purwono saat memberikan keterangan pers usai menutup Turnamen Bola Voli Putri Kasal Cup, di Mabesal Cilangkap, Jaktim/ ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono membantah ada perwira TNI AL yang meminta uang sebesar 375.000 dolar AS atau setara Rp5,4 miliar untuk membebaskan kapal tanker bahan bakar berbendera Panama, MT Nord Joy.

Kapal ini diketahui berlabuh berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat lepas pantai Singapura.

"Jadi sudah diselidiki itu hoaks belaka. Yang jelas kapalnya memang masih dalam penyidikan sekarang ada di Tanjung Pinang," kata Heri usai menutup Turnamen Bola Voli Putri Kasal Cup 2022 di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Antara, Jumat, 10 Juni.

Menurut dia, Panglima Armada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah telah diperintahkan ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, untuk menyampaikan informasi bahwa berita itu hoaks.

"Kapalnya masih dalam proses penyidikan, bagaimana mau minta suap. Kalau minta suap tentunya kan sudah dilepas barangkali, ini tidak terjadi apa-apa. Jadi kita sudah laksanakan klarifikasi Panglima Armada I sudah diperintahkan ke sana untuk menjawab. Yang jelas barang bukti dari tindakan kejahatannya (pelanggaran) sedang dilaksanakan penyidikan di Tanjung Pinang," jelas Wakasal.

Dalam waktu dekat TNI AL juga akan melakukan konferensi pers untuk mengklarifikasi tudingan tersebut karena kabar yang tersiar dapat berakibat buruk bagi citra TNI secara umum, dan khususnya TNI AL.

"Yang jelas kita akan melaksanakannya pers rilis membuktikan kalau itu tidak ada. Karena memang terkadang banyak sekali berita-berita simpang siur yang tujuannya pastinya untuk apa ya? Menjatuhkan ataupun membuat mencemarkan nama institusi," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono menambahkan, sejauh ini tidak ditemukan adanya indikasi anggota yang melakukan itu.

Julius menegaskan bahwa TNI AL secara serius mendorong percepatan proses hukum kapal tanker tersebut untuk ke kejaksaan untuk mendapatkan sanksi maksimal sesuai ketentuan.

TNI AL pun meminta agar pelapor yang mengetahui adanya perwira TNI AL uang suap itu agar melaporkan kepada Mabes TNI AL.

"Jika tidak bisa sebutkan maka ini adalah pencemaran nama baik, kami akan lakukan tuntutan sesuai hukum," tegasnya.