Sambut Libur Panjang Akhir Oktober, 622 Ribu Kendaraan Bakal Keluar dari Jakarta!

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan jumlah kendaraan yang keluar Jakarta pada libur panjang akhir Oktober ini mencapai 622.039 kendaraan. Angka prediksi ini naik 21,77 persen dibanding dengan situasi saat normal.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, distribusi lalu lintas mudik terbagi tiga yaitu 28,32 persen ke arah Barat, 23,51 persen ke arah selatan atau lokal, dan 48,17 persen ke arah timur.

"Pergerakan masyarakat diperkirakan pada Selasa 27 Oktober saat pulang kantor dan arus baliknya mulai terlihat hari Sabtu dan puncaknya pada Minggu. Ini yang sedang kita antisipasi. Memang waktunya sangat singkat, waktunya tidak begitu panjang. Sehingga masyarakat bisa berangkat dan pulang bersamaan," tuturnya, dalam video conference, Jumat, 23 Oktober.

Untuk mencegah penumpukan penumpang, Budi mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan korlantas dan polisi. Ia mengatakan ada beberapa strategi yang akan dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas terutama di jalan tol.

Adapun strategi yang pertama adalah melakukan pembatasan operasional mobil barang saat libur panjang Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 hingga 30 Oktober 2020.

"Pembatasan operasional hanya dilakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan (Cipali) saja dan ini sudah merupakan hasil kesepakatan dengan para pemangku kepentingan," katanya.

Untuk itu pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Hubdat Nomor: SE 22/AJ.201/DRJD/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang.

Budi mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pembatasan operasional barang arah keluar Jakarta akan diberlakukan mulai 27 Oktober pukul 12.00 WIB hingga 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB di Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan.

Selanjutnya, pembatasan operasional mobil barang arah masuk Jakarta berlaku pada 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB hingga 2 November 2020 pukul 08.00 WIB di Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan.

"Pembatasan dilakukan khususnya untuk mobil barang yang tidak mengangkut barang strategis. Kita memprediksi puncak arus kendaraan terjadi 27 Oktober malam dan 28 Oktober, sementara arus balik puncak pada 1 November," katanya.

Menurut Budi, pembatasan mobil barang di jalan tol tersebut sebenarnya memang tidak terlalu berpengaruh terhadap upaya pencegahan penularan COVID-19, tapi lebih diutamakan agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas di jalan tol.

"Ditjen Perhubungan Darat sudah siap untuk mengamankan dan protokol kesehatan COVID-19 sudah kami siapkan. Jadi kami siap, personelnya siap, kemudian strategi dengan korlantas juga siap," tuturnya.