Masyarakat Minta Dua Hakim yang Diduga Pakai Narkoba Dihukum Berat

LEBAK - Organisasi kemasyarakatan  Jaringan Relawan untuk Masyarakat (Jarum) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mendesak dua hakim PN Rangkasbitung terlibat penyalahgunaan narkoba dihukum berat.

"Kita cukup prihatin penegak hukum itu menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba ," kata Ketua Umum Ormas Jarum Kabupaten Lebak H Nunung Hidayat di Lebak, Kamis 9 Juni.

Dua hakim PN Rangkasbitung berinisial YR (39) dan DA (39) juga seorang panitera berinisial RASS (32) yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten hingga ditetapkan tersangka akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 20,633 gram.

Perbuatan hakim itu, kata dia, semestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sebab, hakim adalah bagian lembaga penegak hukum yang harus terbebas dari barang haram itu.

Selain itu juga hakim diibaratkan 'malaikat' yang memutuskan perkara dalam berbagai kasus persidangan di pengadilan. Apabila, hakim tersebut pengguna narkoba tentu bagaimana dalam memutuskan perkara dan dipastikan tidak obyektif.

Pengaruh narkoba itu, tentu menjadikan orang tidak normal, sehingga kinerja kerja pun tak maksimal. Karena itu, dirinya sebagai elemen masyarakat tentu mendesak dua hakim PN Rangkasbitung yang terbukti penyalahgunaan narkoba harus dihukum berat dan diberhentikan secara tidak hormat.

"Kami tidak bisa membayangkan jika hakim itu terlibat narkoba bagaimana dalam memutuskan vonis dalam persidangan itu, " katanya menjelaskan.

Menurut dia, terungkapnya dua hakim PN Rangkasbitung, terlibat penyalahgunaan narkoba perlu BNNP Banten melakukan pemeriksaan tes urine kepada lembaga penegak hukum, seperti pengadilan, kejaksaan dan kepolisian.

Pemeriksaan tes urine agar lembaga hukum itu benar-benar bersih dari narkoba sebagai musuh negara.

Jika dalam tes urine itu ujar dia, ditemukan positif zat narkotika tentu perlu didalami petugas BNNP Banten atau menjalani rehabilitasi.

"Kita jangan sampai lembaga penegak hukum dikotori oleh penyalahgunaan narkoba," kata H Nunung.

Ia mengapresiasi kinerja BNNP Banten yang menangkap dua hakim dan seorang panitera PN Rangkasbitung. Keberhasilan BNNP Banten dapat menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.

Saat ini, kata dia, peredaran narkoba cukup meluas dan sudah masuk ke padesaan, sehingga harus diperangi oleh berbagai elemen masyarakat.

"Kita minta BNNP Banten tidak tebang pilih dan terus bekerja secara profesional untuk pencegahan narkoba itu, " katanya.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung menyatakan akan bekerja lebih profesional untuk menangani kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim dan seorang panitera di PN Rangkasbitung.

"Kami bekerja keras untuk pencegahan narkoba di Banten karena narkoba musuh negara dan menghancurkan generasi bangsa," ujarnya.