Polisi Hentikan Kasus Penganiayaan terhadap 3 Orang Keluarganya di Paser Kaltim karena Pelaku Gangguan Jiwa
PASER - Kepolisian Resor Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menghentikan kasus penganiayaan yang dilakukan J (40) kepada tiga orang keluarganya setelah pelaku dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku J mengalami gangguan kejiwaan sehingga kasus ini kami hentikan," kata Kasat Reskrim Polres Paser AKP Supriyadi di Tanah Grogot dikutip Antara, Rabu, 8 Juni.
Dasar penghentian kasus ini, adalah Pasal 44 ayat (1) KUHP yang menyatakan seseorang yang hilang akal tidak dapat dipidana atau tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, ketiga korban masih keluarga pelaku dan mereka meminta kepada polisi agar tidak melanjutkan kasus tersebut.
"Keluarga akan fokus pada perawatan kejiwaan pelaku," katanya.
Baca juga:
- Presiden Putin Kehilangan Dua Komandan Paling Seniornya dalam Sehari, Ini 12 Jenderal Rusia yang Tewas Sejak Menginvasi Ukraina
- Angkut Sejumlah Dokumen Usai Geledah 3 Lokasi di Yogyakarta, KPK Juga Temukan Catatan Khusus dari Haryadi Suyuti Soal Penerbitan IMB
- Disetujui DPRD, Anak Buah Anies Targetkan Integrasi Tarif Transjakarta-MRT-LRT Rp10 Ribu Diterapkan Akhir Juni
Selanjutnya, kata Supriyadi, pelaku akan dirawat di Rumah Sakit Jiwa di Samarinda untuk proses pemulihan kejiwaan yang bersangkutan.
"Semua masalah selesai karena keluarga menganggap yang bersangkutan terganggu kejiwaannya," ujar Supriyadi.
Pada tanggal 2 Juni di Desa Senaken, pelaku J melakukan menganiaya tiga anggota keluarga, yang mengakibatkan para korban luka-luka, bahkan dua korban di antaranya harus dirawat di rumah sakit.