Gandeng Pakar Rumuskan Terobosan, KSP Moeldoko Ingin Konflik Agraria di Lahan Berstatus Aset PTPN Selesai
JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) menggelar diskusi bersama para pakar untuk merumuskan solusi dari permasalahan konflik agraria di lahan yang berstatus aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menekankan pentingnya terobosan kebijakan untuk menyelesaikan konflik agraria yang beririsan dengan aset lahan PTPN.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menaruh perhatian besar pada penyelesaian konflik agraria di atas aset BUMN.
"Kita harus dapat memilih kebijakan yang dapat menyelesaikan masalah dan memperkuat kepercayaan diri para pihak bahwa permasalahan ini dapat diselesaikan," kata Moeldoko saat membuka diskusi dilansir dari Antara, Rabu, 8 Juni.
Dalam diskusi tersebut, KSP mengundang pakar bidang ekonomi, hukum bisnis, hukum pidana, dan kebijakan publik. Selain itu, forum diskusi ini dihadiri perwakilan Kementerian BUMN dan PTPN.
Moeldoko mengatakan penyelesaian konflik agraria pada aset PTPN merupakan perwujudan Reforma Agraria (RA) yang ditetapkan sebagai program strategis nasional dan diawasi langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Implementasi Reforma Agraria, kata Moeldoko, meliputi legalisasi aset, redistribusi tanah, perhutanan sosial, dan penataan akses dengan memberi kesempatan akses kepada para pemilik tanah untuk memberdayakan tanah tersebut.
"Jadi bagaimana cara pemanfaatan tanah supaya terjadi peningkatan pendapatan. Dalam hal ini ada pemberdayaan kepada penerima manfaat," kata dia.
Sementara itu, Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Simatupang menilai permasalahan agraria pada aset PTPN disebabkan kerumitan dalam penafsiran hukum yang selama ini terjadi.
"Hal ini menimbulkan ill-structured problems yang bisa mengakibatkan masalah lebih luas," terang Dian.
Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, perlu dirumuskan peta jalan (roadmap) penyelesaian konflik agraria di atas aset PTPN agar kebijakan yang ditempuh dapat menyeluruh dan tidak parsial.
"Roadmap tersebut dibutuhkan untuk menjawab kasus-kasus pertanahan yang tersebar di antara aset 11 anak perusahaan PTPN," kata Dini.
Di sisi lain, Direktur Umum PTPN III (Holding) Doni Gandamihardja berharap terdapat payung hukum yang kuat dalam pelepasan aset PTPN. Menurut dia, harus ada sinkronisasi dan keselarasan antara rezim hukum publik dengan privat yang selama ini belum tergambarkan dengan baik.
"Kami harap KSP bersama dengan Kementerian BUMN, PTPN III (Holding), dan kementerian/lembaga terkait lainnya bisa segera menyusun kerangka kebijakan untuk menyelesaikan masalah ini," ucap Doni.
Baca juga:
Menurut data sepanjang 2015-2021, Kantor Staf Presiden telah menerima 1.504 pengaduan konflik agraria. Dari jumlah tersebut, sebanyak 223 kasus konflik agraria terkait dengan lahan PTPN.