Digugat ke PTUN Soal Minyak Goreng, Mendag Lutfi: Ini Proses Demokrasi, akan Saya Hadapi Sesuai Hukum yang Berlaku

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Lutfi mengaku siap untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan Sawit Watch dan sejumlah organisasi masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal kelangkaan dan kenaikan minyak goreng.

Menurut Lutfi, gugatan yang dilayangkan kepada dirinya dan juga Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan proses demokrasi. Ia mengaku akan bertanggung jawab dan akan menghadapinya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Tentunya saya sebagai rakyat Indonesia merasa mesti bertanggung jawab, jadi kita akan hadapi di PTUN itu. Dan kita akan hadapi sesuai dengan hukum," tuturnya kepada wartawan, dikutip Rabu, 8 Juni.

Sekadar informasi, sebelumnya sejumlah organisasi lingkungan termasuk Sawit Watch melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait dengan kelangkaan dan kenaikan minyak goreng pada Kamis, lalu.

Deputi Direktur Sawit Watch Achmad Surambo menjelaskan bahwa gugatan tersebut adalah upaya tindak lanjut dari keberatan administrasi yang pernah pihaknya layangkan pada 22 April kepada Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Dalam gugatan disebutkan kegagalan Jokowi dan Mendag Lutfi dalam menjaga harga minyak goreng dan kelangkaan minyak goreng. Sawit Watch menilia bahwa hal tersebut bertentangan dengan peraturan-peraturan dan asas-asas umum pemerintah yang baik (AUPB).

Achmad juga mengatakan kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah atau CPO per tanggal 28 April pasca keberatan administratif yang dilayangkan Sawit Watch, dirasa belum secara signifikan mengatasi masalah minyak goreng di Tanah Air. Sebab, pelarangan ekspor tersebut justru menyebabkan banyak petani mengalami kerugian.

Namun, saat ini larangan ekspor minyak sawit mentah atau CPO tersebut sudah resmi dicabut oleh Presiden Jokowi. Adapun kebijakan ini berlaku mulai 23 Mei 2022. Untuk menjaga pasokan minyak goreng dan harga di dalam negeri pemerintah pun kembali menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).