Fokus Bantu Kembalikan Uang Nasabah Jiwasraya, DPR Batal Bentuk Pansus
JAKARTA - Di tengah polemik gagal bayar yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya, isu panitia khusus (Pansus) santer digaungkan oleh fraksi-fraksi di DPR. Setidaknya ada lima dari sembilan fraksi yang sudah setuju.
Namun, seiring perjalanannya pansus Jiwasraya batal dibentuk, karena fokus DPR saat ini mengembalikan uang nasabah. Hasil rapat gabungan antara DPR bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, penegak hukum Kejaksaan Agung dan Polri, DPR memutuskan untuk membatalkan wacana pembentukan Pansus baik Jiwasraya maupun Asabri.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, untuk membentuk sebuah pansus, DPR membutuhkan waktu yang lebih lama karena prosesnya akan panjang. Sementara, pemerintah sudah bekerja untuk mengupayakan pengembalikan uang masyarakat.
Pemerintah juga berkomitmen meningkatkan atau memperbaiki kinerja dari asuransi Jiwasraya dan Asabri, serta sudah melakukan penegakan hukum yang nyata dan akan terus berlanjut.
Saat ini, kata Dasco, DPR harus merespon cepat kerja pemerintah. Dasco mencontohkan, kerja pemerintah sudah di level 5 sementara jika DPR membentuk Pansus, levelnya baru dimulai.
"Paling penting adalah bagaimana semua ter-cover dari yang dimaksud kita membuat pansus itu. Uang masyarakat, uang TNI-Polri yang sudah hilang itu bagaimana supaya kembali, kemudian bagaimana memperbaiki kinerja dari Asabri dan Jiwasraya," tuturnya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Januari.
Baca juga:
Politisi Gerindra ini berujar, DPR akan langsung kebut langkah agar berada di level 5 sama dengan pemerintah. Menurut Dasco, langkah cepat yang akan diambil DPR adalah dengan menugaskan komisi terkait untuk membentuk panitia kerja (Panja) baik Jiwasraya maupun Asabri.
"Jadi kami akan komunikasikan, sebagian besar fraksi setelah melihat apa yang telah dilakukan dari segi upaya pengembalian uang, kemudian perbaikan kinerja dan perbaikan hukum, hampir semua sepakat (membentuk Panja)," tuturnya.
Dasco menuturkan, Komisi VI yang akan melakukan pengawasan BUMN dan supervisi memperbaiki kinerja Jiwasraya dan Asabri. Kemudian Komisi XI, akan melakukan pengawasan dan supervisi bagaimana keuangan asuransi Jiwasraya dan Asabri bisa dikembalikan ke masyarakat.
"Karena itu yang paling penting menurut kami bahwa uang yang sudah hilang, itu bisa kembali," ucapnya.
Kemudian, lanjut Dasco, dari sektor penegakkan hukum, DPR akan menugaskan Komisi III membentuk Panja untuk mengawasi dan supervisi hal-hal yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
"Kemarin kami apresiasi sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka. Dan kepolisian dalam hal ini juga akan melakukan hal yang sama terhadap beberapa perkara yang sama. Sehingga, menurut kami hal-hal itu yang akan segera kami lakukan untuk merespon kerja cepat pemerintah," jelasnya.
Dasco membantah, bahwa keputusan pembentukan Panja Jiwasraya dan Asabri atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Dasco membenarkan ada pertemuan dengan Jokowi.
"Tidak ada arahan dari Pak Jokowi soal apakah kemudian bentuk apa itu, itu respon dari kami. Kalau kami kemudian setelah melihat apa yang sudah dilakukan, lalu kami membuat langkah yang harus menunggu lama lagi, ya itu nanti dibilang tidak responsif," pungkasnya.