Ditangkap Polisi, 11 Pengedar Sabu di Karawang Ini Gunakan Sistem 'Tempel' dan 'Adu Banteng' Saat Transaksi
KARAWANG - Polres Kabupaten Karawang menangkap 11 pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang biasa beraksi di sejumlah wilayah sekitar Karawang, Jawa Barat.
"Penangkapan 11 pelaku ini adalah hasil dari pengungkapan 10 kasus narkotika yang dilakukan selama sebulan terakhir," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dalam keterangannya di Karawang, Antara, Selasa, 7 Juni.
Dari penangkapan itu polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 562,25 gram. Para pelaku yang ditangkap merupakan pengedar yang biasa beraksi di sejumlah wilayah Karawang.
Para pelaku masing-masing berinisial AS alias Agus, IP alias Jimi, S alias EE, K alias Kardam, W alias Pitut, NP alias Pebe, RJ alias Toki, W alias Doak, DS alias Dukun, Mir alias Jali, dan TB alias Bopeng.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku tidak menyasar kelompok pembeli tertentu. Mereka mengedarkan narkotika jenis sabu kepada berbagai kalangan.
Rata-rata para pelaku mendapatkan narkotika dengan cara sistem tempel yaitu diletakkan di suatu tempat oleh pengedar atau saling bertemu (adu banteng) antara konsumen dengan para pengedar.
Baca juga:
- Jual Obat Tramadol HCL dan Hexymer, Tiga Orang Tersangka Dikenakan Denda Maksimal Rp1,5 Miliar
- Dituduh Beli Narkoba, Pengunjung Kafe di Jakarta Selatan Dianiaya Satpam, Wajahnya Disundut Rokok
- Paket Sabu 25 Gram yang Diselundupkan Lewat Makanan di Lapas Narkotika Samarinda Digagalkan Petugas
- Naikkan Tarif Masuk Borobudur, Luhut Dianggap Tambah Masalah Pemerintah, Fadli Zon: Yang Perlu Diurus Tak Diurus!
"Barang-barang itu didapat dari wilayah Jakarta," kata Kapolres Aldi.
Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati.