MUI Dukung Raperda Toleransi di Banjarmasin, Ketua Pansus dari PKS Tegaskan Semua Penganut Agama Harus Dipayungi
BANJARMASIN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Masyarakat di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua MUI Kota Banjarmasin Muhammad Natsir menegaskan pihaknya mendukung raperda tersebut dan selalu siap memberikan masukan.
"Kami berterima kasih sudah ada pansus untuk rapat pembahasan raperda ini," kata Muhammad Natsir yang didampingi Sekretaris MUI Kota Banjarmasin Husni Arsyad dilansir Antara, Senin, 6 Juni.
Dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Toleransi Kehidupan Masyarakat Banjarmasin, pihaknya akan memberi saran dan masukan untuk arah dan tujuan peraturan tersebut nantinya.
"Meskipun rapat pembahasan hari ini belum masuk substansinya, masukan kami dinyatakan sebagai bahan pembahasan selanjutnya," kata Natsir
Salah satu saran dan masukan pihaknya, kata dia, agar banyak berkaitan dengan pendidikan Pancasila.
"Kalau Pancasila kita hayati bersama, toleransi itu akan tercipta dengan sendirinya," ucapnya.
Ditegaskan pendidikan Pancasila ini harus ditanamkan dari siswa hingga perguruan tinggi sehingga toleransi terus bisa bersemayam di tengah masyarakat.
Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin Mathari mengatakan pihaknya sangat membutuhkan dukungan MUI, Kementerian Agama, dan Lembaga Kajian Keislaman dan Masyarakat (LK3).
"Banyak masukan yang mereka berikan, ini sangat bagus sekali untuk keberlanjutan pembahasan Raperda Toleransi," ujarnya.
Baca juga:
Menurut politikus PKS tersebut, raperda ini sebagai upaya terus menjaga toleransi di Kota Banjarmasin yang merupakan kota majemuk.
"Dari sisi agama di Kota Banjarmasin ini sesuai undang-undang, ada semua," katanya.
Untuk suku pun, lanjut dia, di Kota Banjarmasin ini semuanya ada, bahkan tidak kurang 27 etnis atau suku.
"Semua harus dipayungi agar jangan sampai terjadi ketidaktoleransian di tengah masyarakat, harus kita jaga dan aturan jelas," ucap Mathari.