KPK Temukan Bukti Usai Geledah 4 Lokasi Terkait Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Temuan ini didapat setelah menggeledah empat lokasi pada 2-3 Juni lalu.

"Dari empat lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Juni.

Empat lokasi yang digeledah selama dua hari berturut itu adalah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat di Bandung, rumah tersangka di Bandung, Kantor Inspektorat Pemkab Bogor, dan rumah salah satu tersangka di Bogor.

Tak dirinci Ali perihal dokumen dan alat elektronik yang yang ditemukan. Namun, barang bukti ini diduga berkaitan dengan permintaan Ade kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat mengondisikan hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Diduga menjadi materi objek audit yang dilakukan oleh tersangka ATM (pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah) dan kawan-kawan untuk mengondisikan hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor sebagaimana permintaan tersangka AY (Ade Yasin)," jelasnya.

Selanjutnya, barang bukti tersebut akan disita. Dokumen dan alat elektronik tersebut akan dianalisis untuk membuat terang dugaan rasuah yang menjerat Ade.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ade Yasin bersama tujuh orang lainnya dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.

Sebagai pemberi, yakni Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Penetapan Ade dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Adapun barang bukti yang disita KPK berupa uang dengan nilai Rp1,024 miliar.