Polisi Tangkap Calo PMI Ilegal di Kalbar, 21 Orang Jadi Korban
KALBAR - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap calo yang menempatkan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) secara ilegal di Malaysia. Dalam kasus ini, 21 orang menjadi korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Aman Guntoro mengatakan, satu orang calo itu kini statusnya sudah menjadi tersangka dan satu orang lagi masih dalam pencarian.
"Modus operandi para tersangka dalam melakukan tindak pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja tersebut, di antaranya dengan cara tersangka menjanjikan para pekerja (korban) dengan gaji yang cukup besar di negeri jiran (Malaysia)," ungkapnya di Pontianak, dikutip Antara, Jumat 3 Juni.
Dalam tindak kejahatan tersebut, Ditreskrimum Polda Kalbar juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah, satu unit mobil jenis Chevrolet warna putih dan barang bukti lainnya.
Tersangka diancam Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan didenda paling banyak Rp15 miliar.
Aman menambahkan, untuk saat ini korban berada di shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia(BP2MI) wilayah Kalimantan Barat sampai menunggu dipulangkan ke daerah asal masing-masing.