Dengar Curhat Istri Tetangga Ingin Cerai, Hasrat RM Memuncak: Gelar Ritual bak Dukun, Ujungnya Cabul
SUKOHARJO - Satuan Reskrim Polres Sukoharjo mengungkap kasus penipuan dan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial RM (42), warga Joho Sukoharjo, dengan berkedok seorang dukun.
"Setelah menipu korban SNR (52), uang senilai Rp70 juta langsung ditangkap di rumahnya, dan kini ditahan, di Mako Polres Sukoharjo untuk proses hukum," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi Pers di Mapolres Sukoharjo, Antara, Kamis, 2 Juni.
Pelaku RM ini, masih bertetangga dengan korbannya, SNR (52). Pelaku mengaku dukun, kemudian melakukan penipuan sejumlah uang, dan melakukan ritual yang berujung mencabuli korbannya.
"Pelaku RM tersebut melakukan penipuan dengan modus seorang dukun yang dapat membantu mengabulkan keinginan dari korbannya," kata Kapolres.
Kejadian tersebut berawal ketika korban curhat pada pelaku ingin pisah dengan suami. Kemudian timbul niat jahat pelaku yang mengatakan dia kenal dengan seorang dukun yang bisa membantu masalah korban.
"Sebenarnya yang jadi dukun adalah pelaku sendiri dengan menggunakan nomor handphone lain untuk menghubungi korban," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan setelah tujuannya tercapai yakni korban cerai, pelaku atau dukun tersebut menawarkan bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno. Saat itu, pencarian harta karun berlangsung sejak 2018 hingga Maret 2022 dengan berbagai upacara ritual.
"Ritual itu, di antaranya minta uang untuk persyaratan ritual seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali," jelas Kapolres.
Baca juga:
- Surya Paloh dan Prabowo Bertemu, Pengamat Nilai Penjajakan Koalisi 2024 Makin Intensif
- Ulama NU Anggap Undangan Liga Muslim Dunia untuk Puan Maharani Sarat Makna
- Jusuf Kalla Dinilai Sedang Bergerak Dekati Puan Maharani Jadi 'Mak Comblang' Anies Baswedan untuk Pilpres 2024
- Sejarawan Betawi Buat Petisi Tuntut Anies Ganti Nama JIS Jadi Stadion M. H. Thamrin
Pelaku sebenarnya tidak bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno. Maksud tujuan pelaku ingin memiliki uang milik korban. Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku dari 2018 sampai dengan Maret 2022 dengan jumlah total kerugian materiil sebesar Rp70 juta.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti tiga buah Handphone dan dua lembar kertas tulisan tangan pelaku. Hasil pemeriksaan hingga saat ini hanya satu orang yang menjadi korbannya.
Atas perbuatan pelaku tersebut dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.