Bagikan:

JEPARA - Polres Jepara menangkap seorang petani berinisial S, warga Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Petani 56 tahun yang juga berprofesi sebagai dukun itu ditangkap petugas karena diduga berbuat asusila pada salah seorang pasiennya berinisial UN.

Dalam gelar konferensi pers, Kapolres Jepara AKBP Warsono mengungkapkan kronologi yang membuat S harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

"Kejadian berawal dari Juni 2021 saat korban UN mengalami sakit pada bagian perut. Dia lantas berobat ke paranormal, yakni tersangka S. Dan saat itu korban sembuh," ungkap Warsono melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Selasa, 15 Februari.

AKBP Warsono juga mengatakan, korban datang lagi ke tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit utang.

"Saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi tanpa menggunakan busana," ucap Warsono.

Dijelaskan pula, pada saat menjalani ritual tersebut, korban mendapat perlakuan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak hubungan badan layaknya suami istri. Dukun S mengancam, apabila korban tidak menuruti maka rejeki korban tidak lancer, dan hartanya hilang.

Sementara itu Kasat reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menjelaskan bahwa tersangka S mengklaim berguru dengan salah seorang tokoh agama di Jepara. Pengakuan itu yang membuat korban merasa yakin.

Tersangka S ditangkap di wilayah Mlonggo, yang pada saat itu hendak menemui korban untuk meminta sejumlah uang.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat untuk berpikir logis.

"Perasaan panik atau bingung saat menghadapi kesulitan adalah sesuatu yang manusiawi. Namun kita imbau warga masyarakat berpikir logis. Silahkan juga berkonsultasi dengan tokoh agama terpercaya untuk memperoleh bimbingan rohani secara benar. Sehingga nanti ada jalan keluar yang baik dari masalah yang dihadapi," kata Kabidhumas, Selasa, 15 Februari.

Iqbal juga menambahkan, kasus dukun S di Jepara tidak hanya memakan korban satu orang saja. Namun ada dua orang lagi yang diduga juga menjadi korban aksi tipu-tipu ala dukun.

Untuk itu, S dijerat pasal pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," terang Kabidhumas.