2 Kasus Pidana di Bantul Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif, Salah Satunya Penganiayaan Perempuan
BANTUL - Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelesaikan dua kasus tindak pidana melalui keadilan restoratif (restorative justice).
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelaku," kata Kapolsek Sanden AKP Haryanto didampingi Kanit Idik IV Satreskrim Polres Bantul Ipda Ginas Tanggon dalam keterangan pers saat penyelesaian kasus di Ruang Mediasi Polres Bantul, Antara, Kamis, 2 Juni.
Dua kasus yang diselesaikan secara mediasi itu terjadi di Kecamatan Sanden, yaitu kasus penganiayaan oleh seorang pria berinisial AI (23) warga Desa Gadingsari, Sanden terhadap adik perempuannya, ATS (18), di Gadingsari pada Sabtu, 30 April lalu.
Sementara, satunya kasus percobaan pencurian di rumah Hartanto (31) warga Pranti, Desa Gadingharjo, Kecamatan Sanden pada Minggu oleh pria berinisial YYL (48), warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta yang saat melakukan aksinya kepergok teman korban.
Penyelesaian kasus untuk mengembalikan pada keadaan semula sebelum terjadi suatu perkara itu dihadiri korban maupun pelaku, serta disaksikan ketua rukun tetangga dan dukuh setempat.
Baca juga:
- Pembunuhan Pria yang Mayatnya Dibungkus Karung di Tangerang Terungkap, Tetangga Jadi Tersangka
- Polisi Amankan Satu orang Terkait Penemuan Jasad Korban Pembunuhan di Pinggir Gerbang Tol Karang Tengah
- Mayat Dalam Karung di Galian Pasir Ternyata Duda Pengepul Barang Rongsokan, Tewas Dirampok Orang Dekat
- Judi dan Pencurian Kendaraan Bermotor Mendominasi Kasus Kriminal di Kudus pada 2021
Menurut dia, perdamaian antara pelaku dan korban sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dia menjelaskan keadilan restoratif menjadi program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Penanganan kasus ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. "Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," katanya.