Suami-Istri di Semarang Ajak Anak 5 Tahunnya Ikut Merampas Ponsel, Uangnya Buat Beli Beras dan Bayar Cicilan Motor
SEMARANGA - Polisi meringkus sepasang suami istri di Kota Semarang yang merupakan komplotan pelaku perampasan telepon seluler. Keduanya sudah beraksi di sejumlah lokasi di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, pasangan pelaku HTS (25) dan RTY (23) warga Tawang Mas, Semarang Barat tersebut terakhir kali beraksi merampas telepon seluler milik seorang siswi SD Sadeng, Gunungpati, pada tanggal 24 Mei 2022.
Pasangan suami istri tersebut mengajak anak mereka yang baru berusia 5 tahun saat merampas telepon seluler milik siswa SD berinisial AMP (12).
Menurut Irwan, dalam beraksi pelaku pura-pura meminjam telepon untuk menghubungi keluarganya karena paket data ponselnya habis. "Dengan bujuk rayu, pelaku meminjam ponsel milik korban," katanya di Semarang, Antara, Kamis, 2 Juni.
Saat korban lengah dan situasi sepi, pelaku yang berboncengan sepeda motor tersebut langsung kabur. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah empat kali beraksi di sejumlah lokasi yang berbeda dengan korban orang dewasa.
"Modusnya sama, pura-pura paket datanya habis, pinjam telepon, lalu langsung kabur," katanya.
Dalam beraksi, lanjut Irwan, pelaku menggunakan sepeda motor berpelat nomor palsu untuk menyulitkan pencarian.
Sementara itu, telepon seluler hasil curian tersebut selanjutnya dijual secara daring yang uangnya digunakan untuk bayar cicilan sepeda motor dan beli beras.
Dalam penyelidikan, kata dia, kepolisian menyampaikan apresiasi kepada teman-teman korban yang sempat memfoto pelaku saat beraksi.
Baca juga:
- Tercatat Sebagai Pendiri Partai, Taufik Akui Banyak Kader Menahannya Keluar dari Gerindra Termasuk Riza Patria
- M. Taufik Jelaskan Alasan Keluar dari Gerindra dan Masuk ke Nasdem: Tidak Nyaman!
- Sebut M Taufik Segera Pindah ke NasDem, Gerindra Ucapkan Syukur: Bagi Kita, Dia Biasa Saja
- Dicopot Gerindra dari Jabatan Pimpinan Dewan, M. Taufik Pilih Hengkang dari DPRD DKI
"Teman korban sempat memfoto pelat nomor kendaraan pelaku yang kemudian menjadi petunjuk," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.