2 Pria Pembakar 4 Traktor Milik Rekan Usaha Ditangkap Polres Indramayu
INDRAMAYU - Polisi menangkap dua tersangka pembakar empat unit traktor di Indramayu. Hal itu dilatarbelakangi sakit hati, karena usaha rekannya lebih maju.
"Tersangka ada dua orang, satu kita tangkap di luar daerah, dan satu di Indramayu," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif di Indramayu, Kamis 2 Mei.
Lukman mengatakan dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial KM (39) dan DS (29), keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Menurutnya tersangka KM merupakan pelaku utama pembakaran empat traktor, karena dia yang merencanakan dan melemparkan jerigen berisi solar ke traktor.
Perbuatan tersangka KM ini lantaran yang bersangkutan merasa sakit hati, dikarenakan usaha yang dikelola oleh rekannya maju, sedangkan usahanya bangkrut.
"Tersangka KM kita tangkap di Batam, karena melarikan diri," ujarnya.
Baca juga:
Sementara satu tersangka lainnya DS (29) ditangkap di rumahnya, yang bersangkutan diajak oleh KM untuk mengantarkan ke tempat kejadian perkara pembakaran.
Pembakaran empat traktor kata Lukman, sempat viral di media sosial Indramayu, dan kini motif dan pelakunya sudah diketahui karena sakit hati.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
"Tersangka juga merupakan residivis, dan kini kami amankan di Mapolres Indramayu," tandasnya.